zonamerahnews – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mempersilakan kubu Agus Suparmanto dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggugat Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mencampuri urusan internal partai politik.
Menkumham menjelaskan bahwa pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan setelah kubu Agus Suparmanto dan Mahkamah PPP menyatakan tidak ada masalah internal terkait kepengurusan tersebut. Pendaftaran kepengurusan Mardiono dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

"Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," ujar Supratman di Jakarta, Jumat (3/10) seperti dikutip dari Antara.
Dirjen AHU menyerahkan dokumen lengkap kepengurusan PPP pada Rabu (1/10), dan SK langsung ditandatangani tanpa keberatan. Menkumham menegaskan tidak ada pengaduan sebelum SK diteken. Masalah muncul setelah SK diambil dan pihak lain mendaftarkan kepengurusan.
Menkumham menekankan bahwa proses SK dilakukan cepat sesuai transformasi pelayanan publik, asalkan dokumen lengkap. "Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya. Partai politik lainnya juga kami perlakukan sama," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy menolak SK tersebut, mengklaim cacat hukum karena tidak memenuhi syarat Permenkumham RI No. 34/2017. Rommy menyebut pengajuan SK Mardiono tidak memenuhi syarat "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik".

