Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    30-04-2026 - 13.05

    Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

    30-04-2026 - 08.05

    Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?

    30-04-2026 - 03.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!
    • Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?
    • Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!
    • Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!
    • Skandal Daycare Yogyakarta: Bayi Korban Kekerasan Layak Ganti Rugi!
    Kamis, 30 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - SK PPP Mardiono Digugat? Menkum: Silakan ke PTUN!
    Nasional

    SK PPP Mardiono Digugat? Menkum: Silakan ke PTUN!

    04-10-2025 - 22.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    SK PPP Mardiono Digugat? Menkum: Silakan ke PTUN!

    zonamerahnews – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mempersilakan kubu Agus Suparmanto dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggugat Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mencampuri urusan internal partai politik.

    Menkumham menjelaskan bahwa pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan setelah kubu Agus Suparmanto dan Mahkamah PPP menyatakan tidak ada masalah internal terkait kepengurusan tersebut. Pendaftaran kepengurusan Mardiono dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

    SK PPP Mardiono Digugat? Menkum: Silakan ke PTUN!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," ujar Supratman di Jakarta, Jumat (3/10) seperti dikutip dari Antara.

    Dirjen AHU menyerahkan dokumen lengkap kepengurusan PPP pada Rabu (1/10), dan SK langsung ditandatangani tanpa keberatan. Menkumham menegaskan tidak ada pengaduan sebelum SK diteken. Masalah muncul setelah SK diambil dan pihak lain mendaftarkan kepengurusan.

    Menkumham menekankan bahwa proses SK dilakukan cepat sesuai transformasi pelayanan publik, asalkan dokumen lengkap. "Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya. Partai politik lainnya juga kami perlakukan sama," tuturnya.

    Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy menolak SK tersebut, mengklaim cacat hukum karena tidak memenuhi syarat Permenkumham RI No. 34/2017. Rommy menyebut pengajuan SK Mardiono tidak memenuhi syarat "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik".

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05

      Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?

      30-04-2026 - 03.05

      29-04-2026 - 22.05

      Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!

      29-04-2026 - 18.05

      Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

      29-04-2026 - 13.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional30-04-2026 - 13.05

      Usul Gerbong KRL Wanita Gegerkan Publik, Menteri PPPA Minta Maaf! zonamerahnews – Setelah menuai gelombang…

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05

      Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?

      30-04-2026 - 03.05

      29-04-2026 - 22.05
      Our Picks

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05

      Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?

      30-04-2026 - 03.05

      29-04-2026 - 22.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.