Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Karhutla Mencekam Ratusan Hektare Masih Membara

    30-09-2026 - 13.35

    Vonis Bebas Pencabul Balita Bikin Publik Geram

    30-09-2026 - 13.05

    Terungkap 11 Polisi Diperiksa Kasus Kematian Pemuda Makassar

    30-09-2026 - 08.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Karhutla Mencekam Ratusan Hektare Masih Membara
    • Vonis Bebas Pencabul Balita Bikin Publik Geram
    • Terungkap 11 Polisi Diperiksa Kasus Kematian Pemuda Makassar
    • Harta Suami Rp231 Miliar Raib Istri Jepang Meradang
    • Masinis Kereta Maut Jadi Tersangka Ini Kata Polisi
    • Jatim Diimbau Kibarkan Bendera Ada Pesan Penting
    • Duit Pansus Haji Kurang Saksi Nombok Pribadi
    • Lapas Penuh Narkoba Solusi Baru Segera Hadir
    Rabu, 30 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - KPU Tarik Rem! Aturan Rahasia Dokumen Capres Umurnya Secuil
    Nasional

    KPU Tarik Rem! Aturan Rahasia Dokumen Capres Umurnya Secuil

    17-09-2025 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    KPU Tarik Rem! Aturan Rahasia Dokumen Capres Umurnya Secuil

    zonamerahnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan ini sebelumnya menuai polemik dan kritik tajam dari berbagai pihak.

    Aturan yang baru berumur kurang dari sebulan ini, diteken pada 21 Agustus 2025, mengatur tentang 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres yang sebelumnya terbuka untuk publik, menjadi informasi yang dikecualikan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi KTP, NPWP, akta kelahiran, riwayat hidup, hingga ijazah.

     KPU Tarik Rem! Aturan Rahasia Dokumen Capres Umurnya Secuil
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9), menyatakan, "Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU."

    Sebelumnya, KPU berdalih bahwa publikasi dokumen-dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan dan memerlukan izin dari pemilik data pribadi, merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Keputusan KPU ini langsung mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk pengamat pemilu dan DPR. Mereka menilai aturan tersebut melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, berpendapat bahwa dokumen capres-cawapres bukanlah rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang.

    Menyusul pembatalan keputusan tersebut, KPU menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul. Afifuddin menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk umum dan tidak bertujuan menguntungkan pihak tertentu. "Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu. Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian," pungkas Afifuddin.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Karhutla Mencekam Ratusan Hektare Masih Membara

    30-09-2026 - 13.35

    Vonis Bebas Pencabul Balita Bikin Publik Geram

    30-09-2026 - 13.05

    Terungkap 11 Polisi Diperiksa Kasus Kematian Pemuda Makassar

    30-09-2026 - 08.35

    Harta Suami Rp231 Miliar Raib Istri Jepang Meradang

    30-09-2026 - 08.05

    Masinis Kereta Maut Jadi Tersangka Ini Kata Polisi

    30-09-2026 - 06.35

    Jatim Diimbau Kibarkan Bendera Ada Pesan Penting

    30-09-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Karhutla Mencekam Ratusan Hektare Masih Membara

    Nasional 30-09-2026 - 13.35

    zonamerahnews.com – Laporan terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkap fakta mengejutkan: ratusan hektare lahan…

    Vonis Bebas Pencabul Balita Bikin Publik Geram

    30-09-2026 - 13.05

    Terungkap 11 Polisi Diperiksa Kasus Kematian Pemuda Makassar

    30-09-2026 - 08.35

    Harta Suami Rp231 Miliar Raib Istri Jepang Meradang

    30-09-2026 - 08.05
    Our Picks

    Karhutla Mencekam Ratusan Hektare Masih Membara

    30-09-2026 - 13.35

    Vonis Bebas Pencabul Balita Bikin Publik Geram

    30-09-2026 - 13.05

    Terungkap 11 Polisi Diperiksa Kasus Kematian Pemuda Makassar

    30-09-2026 - 08.35

    Harta Suami Rp231 Miliar Raib Istri Jepang Meradang

    30-09-2026 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.