Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    16-03-2026 - 08.05

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H
    • Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang
    • Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!
    • Hati-hati Telat Sahur! Jadwal Imsak & Subuh 15 Maret 2026
    • Gawat! Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Kasus Pemerasan Terkuak
    Senin, 16 Maret 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - KPU Tarik Rem! Aturan Rahasia Dokumen Capres Umurnya Secuil
    Nasional

    KPU Tarik Rem! Aturan Rahasia Dokumen Capres Umurnya Secuil

    17-09-2025 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    KPU Tarik Rem! Aturan Rahasia Dokumen Capres Umurnya Secuil

    zonamerahnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan ini sebelumnya menuai polemik dan kritik tajam dari berbagai pihak.

    Aturan yang baru berumur kurang dari sebulan ini, diteken pada 21 Agustus 2025, mengatur tentang 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres yang sebelumnya terbuka untuk publik, menjadi informasi yang dikecualikan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi KTP, NPWP, akta kelahiran, riwayat hidup, hingga ijazah.

     KPU Tarik Rem! Aturan Rahasia Dokumen Capres Umurnya Secuil
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9), menyatakan, "Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU."

    Sebelumnya, KPU berdalih bahwa publikasi dokumen-dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan dan memerlukan izin dari pemilik data pribadi, merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Keputusan KPU ini langsung mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk pengamat pemilu dan DPR. Mereka menilai aturan tersebut melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, berpendapat bahwa dokumen capres-cawapres bukanlah rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang.

    Menyusul pembatalan keputusan tersebut, KPU menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul. Afifuddin menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk umum dan tidak bertujuan menguntungkan pihak tertentu. "Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu. Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian," pungkas Afifuddin.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    16-03-2026 - 08.05

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05

    Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!

    15-03-2026 - 18.05

    15-03-2026 - 13.05

    15-03-2026 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Nasional 16-03-2026 - 08.05

    Jalur Mudik Tangerang-Merak Siaga! 3 Titik Ini Ancam Macet Parah! zonamerahnews – Tiga pasar tumpah…

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05

    Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!

    15-03-2026 - 18.05
    Our Picks

    16-03-2026 - 08.05

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05

    Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!

    15-03-2026 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.