zonamerahnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan ini sebelumnya menuai polemik dan kritik tajam dari berbagai pihak.
Aturan yang baru berumur kurang dari sebulan ini, diteken pada 21 Agustus 2025, mengatur tentang 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres yang sebelumnya terbuka untuk publik, menjadi informasi yang dikecualikan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi KTP, NPWP, akta kelahiran, riwayat hidup, hingga ijazah.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9), menyatakan, "Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU."
Sebelumnya, KPU berdalih bahwa publikasi dokumen-dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan dan memerlukan izin dari pemilik data pribadi, merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Keputusan KPU ini langsung mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk pengamat pemilu dan DPR. Mereka menilai aturan tersebut melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, berpendapat bahwa dokumen capres-cawapres bukanlah rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang.
Menyusul pembatalan keputusan tersebut, KPU menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul. Afifuddin menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk umum dan tidak bertujuan menguntungkan pihak tertentu. "Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu. Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian," pungkas Afifuddin.