zonamerahnews.com – Sebuah pengakuan mengejutkan terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Zainal Abidin Komisaris Independen PT Sucofindo menyatakan harus merogoh kocek pribadi hingga puluhan ribu dolar Amerika Serikat. Dana tersebut untuk menggenapi jumlah uang yang disebut-sebut ditujukan bagi Komite Khusus Haji 2024.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa 29 September Zainal Abidin bersaksi bahwa ia terpaksa menambah US$40.100 dari uang pribadinya. Penambahan ini dilakukan agar total dana yang dititipkan oleh Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai genap US$1 juta.

Zainal menjelaskan bahwa uang tersebut awalnya dititipkan kepada rekannya bernama Khomsin. Saat dana diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dan dihitung jumlahnya ternyata tidak sesuai dengan nominal yang disebutkan Gus Alex. Ia baru menyadari kekurangan tersebut setelah penghitungan resmi dilakukan. Zainal mengaku kesal dan merasa dirugikan lantaran jumlah uang yang diterimanya tidak sesuai ekspektasi.
"Waduh tekor saya" ujar Zainal menirukan kekesalannya di persidangan. Untuk menghindari kerumitan lebih lanjut ia memutuskan untuk menutupi kekurangan tersebut dengan uang pribadinya. Sebanyak 401 lembar pecahan US$100 ia tambahkan bahkan sebagian di antaranya merupakan uang pinjaman. Selain itu barang bukti juga mencakup uang tunai Rp50 juta yang menurut Zainal merupakan ongkos untuk Khomsin yang bertugas mengamankan dana titipan tersebut.
Zainal mengungkapkan bahwa permintaan ongkos Rp50 juta sempat ditawar oleh Gus Alex menjadi Rp25 juta. Namun ia bersikeras karena merasa bertanggung jawab atas keamanan uang tersebut. Meskipun merasa dirugikan dan marah karena uang pribadinya ikut disita dalam perkara ini Zainal memilih untuk tidak mengajukan permohonan praperadilan. Kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ini diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar. Empat terdakwa telah diproses hukum termasuk Yaqut Cholil Qoumas Ishfah Abidal Azis Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.

