zonamerahnews.com – Sebuah drama warisan senilai fantastis Rp231 miliar tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), melibatkan Hisako Dewanto, seorang wanita berkebangsaan Jepang yang kini berjuang mati-matian mempertahankan haknya atas harta peninggalan mendiang suaminya, seorang Warga Negara Indonesia. Hisako merasa terampas hak warisnya dan kini menggugat konstitusionalitas Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) demi mencari keadilan.
Kasus ini bermula dari sengketa keluarga yang memanas setelah anak mendiang suami Hisako mengajukan gugatan ke pengadilan dan berhasil memenangkan sebagian tuntutan, secara efektif mengecualikan Hisako dari pembagian warisan. Kuasa hukum Hisako, Fatiatulo Lazira, menjelaskan bahwa ketidakjelasan norma dalam Pasal 140 KUHPerdata telah membuat kliennya kehilangan status sebagai pasangan yang paling lama hidup, sekaligus menghambat aksesnya untuk menelusuri seluruh aset peninggalan sang suami.

Berdasarkan dokumen perpajakan, terungkap adanya harta atas nama almarhum suami Hisako Dewanto yang belum dilaporkan, dengan total mencapai angka mencengangkan Rp231 miliar. Angka ini termasuk aset senilai sekitar Rp60 miliar yang berada di luar negeri. Lebih jauh, Fati mengungkap adanya beberapa rekening bank pribadi mendiang Rachmat Hartojo, suami Hisako, yang diduga telah dimanfaatkan oleh pihak lain dan terindikasi adanya manipulasi transaksi keuangan.
Mendiang Rachmat Hartojo disebut pernah membeli emas secara bertahap hingga 43 kilogram dengan pembayaran tunai. Informasi dari almarhum semasa hidup menyebutkan emas tersebut diserahkan kepada ibunya. Uang untuk pembelian emas itu sendiri diduga kuat ditarik tunai dari berbagai perusahaan di mana almarhum memiliki saham. Hisako juga terancam kehilangan hak waris atas saham-saham mendiang di beberapa perseroan, seperti PT Megamarine Pride, PT Baramuda Bahari, dan PT Mega Marine Prime.
Tak hanya Hisako, tiga pemohon lain juga turut menggugat Pasal 140 KUHPerdata ke MKRI. Mereka adalah pasangan suami istri Hartono Effendi dan Chientasari Ichsan, serta seorang mahasiswa bernama Jessica Tritanya. Para pemohon berpendapat bahwa pasal tersebut membatasi ruang lingkup perjanjian perkawinan, seringkali mengakibatkan hilangnya hak waris bagi pasangan yang hidup lebih lama.
Meskipun Hisako adalah Warga Negara Asing, para pemohon menegaskan bahwa ketentuan Pasal 140 KUHPerdata seharusnya tetap berlaku mengikat bagi siapa saja yang berada di bawah yurisdiksi hukum Indonesia. Hal ini mengingat Hisako telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dan telah menetap di Surabaya sejak pernikahannya dengan Rachmat Hartojo pada tahun 1997, dari mana mereka dikaruniai tiga orang anak.
Sengketa warisan ini meruncing setelah suami Hisako meninggal dunia. Awalnya, anak pertama mendiang memberikan kuasa kepada Hisako untuk mengurus harta peninggalan pada November 2022. Anak kedua juga memberikan kuasa serupa, sementara anak ketiga yang masih di bawah umur diwakili oleh Hisako sebagai wali. Namun, pada Desember di tahun yang sama, anak pertama tiba-tiba mencabut kuasa tersebut. Sejak saat itulah, perselisihan hukum waris pecah, tidak hanya antara Hisako dengan anak-anaknya, tetapi juga dengan ibu mertuanya.
Anak pertama Hisako kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan dan sebagian dikabulkan. Putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh harta peninggalan almarhum harus dibagi rata masing-masing sepertiga untuk anak-anak, tanpa menyertakan Hisako. Keputusan ini diperkuat di tingkat kasasi, dengan pertimbangan adanya akta perjanjian perkawinan yang mengikat para pihak. Perjanjian tersebut mengatur pemisahan harta pribadi, sehingga tidak ada harta bersama. Dengan demikian, warisan dibagi berdasarkan isi perjanjian kawin, yang berarti Hisako tidak berhak mewarisi harta peninggalan suaminya.
Permohonan uji materi ini sedang disidangkan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Majelis Hakim akan membahas permohonan ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan langkah selanjutnya.
Para pemohon menilai norma Pasal 140 KUHPerdata, khususnya frasa "Tidak pula hak-hak yang oleh Undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama", bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Mereka memohon agar MK menyatakan frasa tersebut inkonstitusional bersyarat, kecuali jika dimaknai bahwa hak-hak yang diberikan kepada suami atau istri yang hidup paling lama, termasuk hak mewaris sebagai ahli waris, tidak dapat dihapuskan atau dikurangi oleh perjanjian perkawinan, termasuk pemisahan harta secara total, bahkan bagi pasangan berkewarganegaraan asing, dengan tetap tunduk pada ketentuan perundang-undangan pertanahan.

