zonamerahnews.com – Sebuah babak baru terkuak dalam insiden tragis tabrakan kereta api di Stasiun Bekasi Timur April lalu. Polisi kini resmi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka. Penetapan ini bukan tanpa dasar, sebab hasil investigasi mendalam dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi KNKT turut menjadi pertimbangan utama dalam proses penyidikan yang dilakukan secara saintifik.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya menjelaskan bahwa penetapan tersangka AN didasarkan pada kumpulan alat bukti yang kuat. Temuan KNKT, meskipun tidak bertujuan menentukan siapa yang bersalah, menjadi masukan penting bagi penyidik. Selain itu, serangkaian pemeriksaan terhadap para ahli juga telah dilakukan, menguatkan kesimpulan penyidik terkait dugaan keterlibatan AN dalam kecelakaan maut tersebut.

Proses penyidikan perkara ini digarap dengan metode investigasi kriminal saintifik. Tim penyidik telah memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas CCTV, serta data logger. Tak hanya itu, rekaman komunikasi antara petugas pengendali perjalanan kereta PKP dan masinis juga dianalisis secara cermat. Berbagai barang bukti dan dokumen terkait operasional kereta api turut diamankan untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, AN kini dijerat dengan Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP, serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman yang menanti AN tidak main-main, yakni pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun.
Kecelakaan nahas yang terjadi pada Senin malam 27 April itu bermula dari insiden terpisah. Sebuah taksi Green SM mogok di perlintasan sebidang JPL 86 akibat gangguan kelistrikan, kemudian dihantam oleh KRL yang melintas. Akibatnya, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang terpaksa berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Namun, tak disangka, rangkaian KRL yang sedang berhenti itu justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek. Insiden kedua ini menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek parah dan merenggut belasan korban jiwa.
Sebelumnya, KNKT telah merilis enam faktor krusial yang berkontribusi pada kecelakaan tersebut. Mayoritas faktor ini menyoroti kelemahan sistem dan absennya prosedur operasional standar yang memadai.
Faktor pertama adalah tidak teridentifikasinya kondisi bahaya pada hubungan persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur. Saat kejadian, KA Argo Bromo Anggrek melaju melewati sinyal keluar yang awalnya hijau, namun kemudian diikuti sinyal merah, tanpa adanya sinyal kuning sebagai peringatan awal bagi masinis.
Kedua, KNKT menyoroti masalah komunikasi darurat. KRL yang terlibat kecelakaan awal tidak melakukan panggilan darurat, serta tidak ada struktur penyampaian informasi darurat yang jelas kepada petugas pengendali perjalanan kereta PPKP. Kegagalan komunikasi juga terjadi saat kereta lain KA 5568A tertahan karena kerumunan warga pasca insiden mobil mogok, informasi ini tidak tersampaikan ke PPKP Selatan karena sedang fokus menangani kecelakaan awal.
Faktor keempat adalah ketiadaan mekanisme pertukaran informasi yang efektif antara PPKP Selatan dan PPKP Timur. Akibatnya, PPKP Timur tidak menerima informasi lengkap mengenai situasi di sekitarnya, yang berujung pada kurangnya informasi bagi masinis KA Argo Bromo Anggrek.
Kelima, terjadi kegagalan dalam mengidentifikasi aspek Sinyal Pembantu UB 104. Kombinasi pemahaman sinyal yang kurang, visibilitas rendah pada malam hari, serta efek pantulan cahaya pada kaca lokomotif, mengurangi efektivitas sinyal tersebut dalam membantu masinis.
Terakhir, KNKT menemukan ketiadaan prosedur pengereman darurat yang baku saat kereta melaju dengan kecepatan tinggi di jalan rel lengkung. Hal ini membuat taktik pengereman sepenuhnya bergantung pada penilaian subjektif masinis, tanpa panduan yang jelas.

