Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka
    • Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!
    • Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap
    • Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu
    • Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!
    • Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah
    • Ledakan SMA 72: Prabowo Perintah Utamakan Korban!
    • Bupati Ponorogo Diciduk KPK! Ada Apa Gerangan?
    Minggu, 9 November 2025
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Demo Ricuh, Polisi: Bebaskan Demonstran? Tunggu Bukti!
    Nasional

    Demo Ricuh, Polisi: Bebaskan Demonstran? Tunggu Bukti!

    05-09-2025 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Demo Ricuh, Polisi: Bebaskan Demonstran? Tunggu Bukti!

    zonamerahnews – Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara soal tuntutan 17+8 dari masyarakat terkait aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, terutama soal pembebasan para demonstran yang kini ditahan. Seperti diketahui, total 43 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi anarkis saat demo di Jakarta, dan 38 di antaranya kini mendekam di balik jeruji besi.

    Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. "Ya, nanti kita lihat, penyidik masih bekerja, berdasarkan bukti-bukti," ujarnya di depan Gedung DPR/MPR, Jumat (5/9).

    Demo Ricuh, Polisi: Bebaskan Demonstran? Tunggu Bukti!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Ade Ary menjelaskan, pihaknya melihat ada dua kelompok berbeda dalam rentetan aksi demo di Jakarta. Pertama, kelompok buruh dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara umum. Kedua, massa perusuh yang justru melakukan perusakan dan mengganggu ketertiban.

    "Jadi ada dua hal yang berbeda ya, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampaian pendapat atau pedemo atau pengunjuk rasa, itu dilayani," tegasnya. Ia menambahkan, pihaknya akan melayani dan mengamankan para demonstran yang menyampaikan pendapat sesuai aturan yang berlaku.

    Sebagian dari 17+8 tuntutan rakyat yang disuarakan dalam demonstrasi Agustus lalu, memang jatuh tempo pada hari Jumat. Tuntutan ini merupakan hasil aspirasi publik yang dikumpulkan oleh koalisi sipil. Tuntutan tersebut terbagi menjadi dua, jangka pendek dan jangka panjang.

    Tuntutan jangka pendek, yang tenggatnya jatuh pada 5 September 2025, meliputi 17 poin yang ditujukan kepada pemerintah, DPR, dan partai politik. Beberapa poin penting antara lain penarikan TNI dari pengamanan sipil, jaminan tidak ada kriminalisasi demonstran, pembekuan kenaikan tunjangan DPR, transparansi anggaran, dan sanksi bagi kader partai yang tidak etis.

    Meski sebagian tuntutan sudah dipenuhi, seperti sanksi bagi kader partai yang dianggap tidak etis, masih banyak tuntutan yang belum terealisasi. Salah satunya adalah pembebasan seluruh demonstran yang ditahan pasca-aksi 25-31 Agustus.

    Tuntutan lain yang masih menggantung adalah publikasi transparansi anggaran, penarikan TNI kembali ke barak, serta pembentukan tim investigasi terkait kematian Affan Kurniawan dan korban lainnya saat aksi demonstrasi.

    Selain itu, ada 8 tuntutan jangka panjang dengan tenggat waktu 31 Agustus 2026. Tuntutan ini mencakup reformasi DPR dan partai politik, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk PSN, UU Cipta Kerja, dan tata kelola Danantara.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05

    Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!

    08-11-2025 - 08.05

    Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah

    08-11-2025 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    Nasional 09-11-2025 - 13.05

    zonamerahnews – Suasana duka mendalam menyelimuti pemakaman Reno Syahputra Dewo (24), seorang demonstran yang ditemukan…

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05
    Our Picks

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2025 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.