zonamerahnews – Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara soal tuntutan 17+8 dari masyarakat terkait aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, terutama soal pembebasan para demonstran yang kini ditahan. Seperti diketahui, total 43 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi anarkis saat demo di Jakarta, dan 38 di antaranya kini mendekam di balik jeruji besi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. "Ya, nanti kita lihat, penyidik masih bekerja, berdasarkan bukti-bukti," ujarnya di depan Gedung DPR/MPR, Jumat (5/9).

Ade Ary menjelaskan, pihaknya melihat ada dua kelompok berbeda dalam rentetan aksi demo di Jakarta. Pertama, kelompok buruh dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara umum. Kedua, massa perusuh yang justru melakukan perusakan dan mengganggu ketertiban.
"Jadi ada dua hal yang berbeda ya, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampaian pendapat atau pedemo atau pengunjuk rasa, itu dilayani," tegasnya. Ia menambahkan, pihaknya akan melayani dan mengamankan para demonstran yang menyampaikan pendapat sesuai aturan yang berlaku.
Sebagian dari 17+8 tuntutan rakyat yang disuarakan dalam demonstrasi Agustus lalu, memang jatuh tempo pada hari Jumat. Tuntutan ini merupakan hasil aspirasi publik yang dikumpulkan oleh koalisi sipil. Tuntutan tersebut terbagi menjadi dua, jangka pendek dan jangka panjang.
Tuntutan jangka pendek, yang tenggatnya jatuh pada 5 September 2025, meliputi 17 poin yang ditujukan kepada pemerintah, DPR, dan partai politik. Beberapa poin penting antara lain penarikan TNI dari pengamanan sipil, jaminan tidak ada kriminalisasi demonstran, pembekuan kenaikan tunjangan DPR, transparansi anggaran, dan sanksi bagi kader partai yang tidak etis.
Meski sebagian tuntutan sudah dipenuhi, seperti sanksi bagi kader partai yang dianggap tidak etis, masih banyak tuntutan yang belum terealisasi. Salah satunya adalah pembebasan seluruh demonstran yang ditahan pasca-aksi 25-31 Agustus.
Tuntutan lain yang masih menggantung adalah publikasi transparansi anggaran, penarikan TNI kembali ke barak, serta pembentukan tim investigasi terkait kematian Affan Kurniawan dan korban lainnya saat aksi demonstrasi.
Selain itu, ada 8 tuntutan jangka panjang dengan tenggat waktu 31 Agustus 2026. Tuntutan ini mencakup reformasi DPR dan partai politik, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk PSN, UU Cipta Kerja, dan tata kelola Danantara.

