zonamerahnews – Pengadilan Negeri (PN) Makassar baru saja menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Mira Hayati, sosok yang dikenal sebagai "Ratu Emas", atas kasus peredaran kosmetik berbahaya. Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono pada Senin (7/7) lalu. Hakim menyatakan Mira Hayati terbukti bersalah melanggar pasal 138 ayat (2) dan (3) terkait peredaran alat kesehatan yang tak memenuhi standar keamanan. Selain hukuman penjara, Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, atau jika tak mampu membayar, akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 2 bulan.
Menurut hakim, kosmetik yang diedarkan Mira Hayati mengandung merkuri, bahan berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat. Keteledoran Mira Hayati dalam memastikan keamanan produknya sebelum dipasarkan, serta teguran sebelumnya dari BPOM, menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Meskipun demikian, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan Mira Hayati selama persidangan, statusnya sebagai ibu dengan bayi yang masih kecil, dan riwayat bersihnya dari catatan kriminal.

Vonis 10 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 6 tahun penjara. Pihak JPU hingga saat ini belum menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding. Sementara itu, tim kuasa hukum Mira Hayati telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ida Hamidah, salah satu kuasa hukum, menegaskan langkah hukum selanjutnya yang akan mereka tempuh. Kasus ini pun menyisakan pertanyaan besar tentang pengawasan peredaran kosmetik dan tanggung jawab produsen dalam menjamin keamanan produknya bagi konsumen.

