Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    17-02-2026 - 13.05

    Heboh! Batik Tulis Rp1,3 M Raib di JCC, Tiga Pelaku Diciduk Polisi!

    17-02-2026 - 08.05

    Pidie Jaya Tersenyum! Ratusan Sapi Bantuan Presiden Obati Luka Banjir

    17-02-2026 - 03.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Heboh! Batik Tulis Rp1,3 M Raib di JCC, Tiga Pelaku Diciduk Polisi!
    • Pidie Jaya Tersenyum! Ratusan Sapi Bantuan Presiden Obati Luka Banjir
    • Banjir Rob Mengganas, Surabaya Siagakan Pompa 24 Jam Nonstop!
    • Skandal Narkoba Polisi & Cisadane Merana: Sorotan Tajam!
    • Misi Penting Prabowo di AS: Bahlil & Teddy Dampingi, Bahas Apa dengan Trump?
    • Geger! Dokter Jantung Anak Senior Dipecat Menkes, Ini Kronologinya!
    • Terungkap! Suami Anggota DPRD Ditembak, Kasus Lama Terkait?
    Selasa, 17 Februari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - 10 Bulan Penjara! Nasib Ratu Emas Mira Hayati Setelah Kasus Skincare Berbahaya!
    Nasional

    10 Bulan Penjara! Nasib Ratu Emas Mira Hayati Setelah Kasus Skincare Berbahaya!

    07-07-2025 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    10 Bulan Penjara! Nasib Ratu Emas Mira Hayati Setelah Kasus Skincare Berbahaya!

    zonamerahnews – Pengadilan Negeri (PN) Makassar baru saja menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Mira Hayati, sosok yang dikenal sebagai "Ratu Emas", atas kasus peredaran kosmetik berbahaya. Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono pada Senin (7/7) lalu. Hakim menyatakan Mira Hayati terbukti bersalah melanggar pasal 138 ayat (2) dan (3) terkait peredaran alat kesehatan yang tak memenuhi standar keamanan. Selain hukuman penjara, Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, atau jika tak mampu membayar, akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 2 bulan.

    Menurut hakim, kosmetik yang diedarkan Mira Hayati mengandung merkuri, bahan berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat. Keteledoran Mira Hayati dalam memastikan keamanan produknya sebelum dipasarkan, serta teguran sebelumnya dari BPOM, menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Meskipun demikian, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan Mira Hayati selama persidangan, statusnya sebagai ibu dengan bayi yang masih kecil, dan riwayat bersihnya dari catatan kriminal.

    10 Bulan Penjara! Nasib Ratu Emas Mira Hayati Setelah Kasus Skincare Berbahaya!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Vonis 10 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 6 tahun penjara. Pihak JPU hingga saat ini belum menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding. Sementara itu, tim kuasa hukum Mira Hayati telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ida Hamidah, salah satu kuasa hukum, menegaskan langkah hukum selanjutnya yang akan mereka tempuh. Kasus ini pun menyisakan pertanyaan besar tentang pengawasan peredaran kosmetik dan tanggung jawab produsen dalam menjamin keamanan produknya bagi konsumen.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    17-02-2026 - 13.05

    Heboh! Batik Tulis Rp1,3 M Raib di JCC, Tiga Pelaku Diciduk Polisi!

    17-02-2026 - 08.05

    Pidie Jaya Tersenyum! Ratusan Sapi Bantuan Presiden Obati Luka Banjir

    17-02-2026 - 03.05

    Banjir Rob Mengganas, Surabaya Siagakan Pompa 24 Jam Nonstop!

    16-02-2026 - 22.05

    Skandal Narkoba Polisi & Cisadane Merana: Sorotan Tajam!

    16-02-2026 - 18.05

    Misi Penting Prabowo di AS: Bahlil & Teddy Dampingi, Bahas Apa dengan Trump?

    16-02-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Nasional 17-02-2026 - 13.05

    TERKINI! Awal Ramadan 1447 H Ditentukan di 21 Lokasi Jatim! zonamerahnews – Surabaya – Suasana…

    Heboh! Batik Tulis Rp1,3 M Raib di JCC, Tiga Pelaku Diciduk Polisi!

    17-02-2026 - 08.05

    Pidie Jaya Tersenyum! Ratusan Sapi Bantuan Presiden Obati Luka Banjir

    17-02-2026 - 03.05

    Banjir Rob Mengganas, Surabaya Siagakan Pompa 24 Jam Nonstop!

    16-02-2026 - 22.05
    Our Picks

    17-02-2026 - 13.05

    Heboh! Batik Tulis Rp1,3 M Raib di JCC, Tiga Pelaku Diciduk Polisi!

    17-02-2026 - 08.05

    Pidie Jaya Tersenyum! Ratusan Sapi Bantuan Presiden Obati Luka Banjir

    17-02-2026 - 03.05

    Banjir Rob Mengganas, Surabaya Siagakan Pompa 24 Jam Nonstop!

    16-02-2026 - 22.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.