zonamerahnews – Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Jumat (4/7) sore. Jaksa menuntut mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, di tengah badai tuntutan tersebut, sang istri, Maria Francisca Wihardja, menunjukkan sikap tegar dan optimis. "Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti," ujarnya singkat kepada awak media.
Tuntutan tersebut dilayangkan atas dugaan kerugian negara mencapai Rp515,4 miliar dalam kasus impor gula saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Jaksa menilai perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578,1 miliar.

Tim kuasa hukum Tom Lembong diberikan waktu lima hari untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang selanjutnya yang akan menghadirkan pembacaan pleidoi ini dijadwalkan pada Rabu, 9 Juli 2025 mendatang dan terbuka untuk umum. Publik pun kini menantikan bagaimana pembelaan tim kuasa hukum dan keputusan akhir majelis hakim atas kasus yang menimpa mantan menteri tersebut. Sikap teguh Maria Francisca Wihardja menjadi sorotan, menunjukkan dukungan penuhnya kepada sang suami di tengah cobaan berat ini.

