zonamerahnews – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan ketidaktahuannya terkait kebijakan pajak 10% untuk fasilitas olahraga padel. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/7).
"Saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen," tegas Pramono. Ia mengaku baru mengetahui hebohnya pemberitaan soal pajak ini dari media sosial, namun memastikan belum menandatangani atau menyetujui keputusan tersebut. "Hebohnya sudah setengah mati, beredar di media sosial dan dikirim ke saya, bahkan sampai ke IG story saya. Tapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pencabutan keputusan Bapenda tersebut, Pramono hanya menjawab singkat, "Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Andri M Rijal, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, membenarkan adanya pajak 10% untuk fasilitas olahraga padel. Ia menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang olahraga permainan yang menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan olahraga dan kebugaran. Andri membantah bahwa kebijakan ini terkait dengan popularitas olahraga padel saat ini. "Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga," tegasnya.
Selain padel, sekitar 20 jenis fasilitas olahraga lain juga dikenai pajak serupa, termasuk lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran seperti yoga dan pilates. Ke depannya, Bapenda akan terus memantau objek-objek jasa hiburan lain yang berpotensi dikenai pajak daerah.

