Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    21-04-2026 - 18.05

    21-04-2026 - 13.05

    21-04-2026 - 08.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Terkuak! Ini Durasi Haji 2026 yang Wajib Anda Tahu!
    • MUI Angkat Bicara: Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup Dianggap Langgar Prinsip!
    Selasa, 21 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Pajak 10% untuk Olahraga Padel? Gubernur DKI: Saya Belum Tanda Tangan!
    Nasional

    Pajak 10% untuk Olahraga Padel? Gubernur DKI: Saya Belum Tanda Tangan!

    03-07-2025 - 18.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    Pajak 10% untuk Olahraga Padel? Gubernur DKI: Saya Belum Tanda Tangan!

    zonamerahnews – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan ketidaktahuannya terkait kebijakan pajak 10% untuk fasilitas olahraga padel. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/7).

    "Saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen," tegas Pramono. Ia mengaku baru mengetahui hebohnya pemberitaan soal pajak ini dari media sosial, namun memastikan belum menandatangani atau menyetujui keputusan tersebut. "Hebohnya sudah setengah mati, beredar di media sosial dan dikirim ke saya, bahkan sampai ke IG story saya. Tapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," tambahnya.

    Pajak 10% untuk Olahraga Padel? Gubernur DKI: Saya Belum Tanda Tangan!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Ketika ditanya mengenai kemungkinan pencabutan keputusan Bapenda tersebut, Pramono hanya menjawab singkat, "Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

    Sementara itu, Andri M Rijal, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, membenarkan adanya pajak 10% untuk fasilitas olahraga padel. Ia menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang olahraga permainan yang menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan olahraga dan kebugaran. Andri membantah bahwa kebijakan ini terkait dengan popularitas olahraga padel saat ini. "Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga," tegasnya.

    Selain padel, sekitar 20 jenis fasilitas olahraga lain juga dikenai pajak serupa, termasuk lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran seperti yoga dan pilates. Ke depannya, Bapenda akan terus memantau objek-objek jasa hiburan lain yang berpotensi dikenai pajak daerah.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      21-04-2026 - 18.05

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05

      20-04-2026 - 22.05

      20-04-2026 - 18.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional21-04-2026 - 18.05

      Skandal Chat Mesum Guncang UI: Tim Ahli Bergerak Cepat! zonamerahnews – Universitas Indonesia (UI) merespons…

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05
      Our Picks

      21-04-2026 - 18.05

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.