zonamerahnews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Yang mengejutkan, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, termasuk di antara mereka. Penahanan ini merupakan babak baru dalam kasus yang telah diselidiki sejak tahun 2023. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Palembang, Rabu malam (2/7). Umaryadi menegaskan bahwa penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan 74 saksi dan bukti-bukti yang cukup kuat, sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Selain Alex Noerdin, tiga tersangka lainnya adalah Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan), Eldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum), dan Rainmar (Kepala Cabang PT Magna Beatum). Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus operandinya terungkap; proyek revitalisasi Pasar Cinde yang bermula dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk Asian Games 2018, dijalankan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS). Namun, proses pengadaan bermasalah, mitra BGS tak memenuhi kualifikasi, dan mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde. Lebih mengejutkan lagi, terungkap adanya aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bukti pesan singkat dari ponsel para tersangka menunjukkan upaya menghalangi penyidikan, dengan tawaran uang mencapai Rp17 miliar untuk mencarikan pengganti tersangka. Aspidsus Umaryadi menyatakan kemungkinan dikenakannya Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction of Justice) kepada para tersangka.
Kasus ini sempat mandek pada tahun 2024 setelah bergulir sejak 2023, namun kini kembali berlanjut. Sejumlah tokoh penting telah diperiksa sebagai saksi, termasuk mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, mantan Kadis Perkim Sumsel Basyarudin, dan mantan Kepala BPN Kota Palembang (kini Bupati Muaraenim) Edison. Penggeledahan dan penyitaan pun telah dilakukan di berbagai kantor pemerintahan dan perusahaan terkait. Kini, proses hukum akan terus bergulir untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor di balik korupsi Pasar Cinde ini.

