zonamerahnews – Mbah Tupon (68), seorang lansia buta huruf asal Bantul, Yogyakarta, tengah menghadapi masalah pelik. Ia menjadi korban dugaan mafia tanah dan kini justru digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Bantul. Ironisnya, gugatan ini muncul saat kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan Mbah Tupon ke Polda DIY pada pertengahan April 2025 masih dalam proses penyelidikan.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari (yang akrab disapa Kiki), menjelaskan bahwa kliennya menjadi turut tergugat III dalam perkara yang dilayangkan oleh Muhammad Ahmadi. Ahmadi, suami dari IF (wanita yang kini tercantum sebagai pemilik sertifikat tanah Mbah Tupon), menggugat atas dugaan perbuatan melawan hukum. Tergugat utamanya adalah T, seorang makelar tanah yang pernah membantu Mbah Tupon membagi lahan sebelum sertifikat tanah secara mencurigakan berpindah nama ke IF.

Kiki menegaskan bahwa dalam gugatan tersebut, Ahmadi mengklaim mendapat informasi keliru dari T saat membeli tanah Mbah Tupon. "Namun, tidak ada gugatan terkait kepemilikan tanah," tegas Kiki. Pihaknya siap menghadapi gugatan ini, namun berharap kasus pidana dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon dapat segera terungkap untuk memperjelas situasi. "Bukti penipuan, penggelapan, dan unsur melawan hukum perlu diungkap terlebih dahulu," imbuhnya.
Hingga saat ini, Polda DIY belum memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon. Meskipun Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan kasus tersebut ditangani secara intensif.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo, membenarkan adanya gugatan perbuatan melawan hukum tersebut. Selain Mbah Tupon sebagai turut tergugat III, terdapat pula Ahmadi dan IF sebagai penggugat I dan II, T sebagai tergugat utama, TR (makelar lain) sebagai turut tergugat I, dan AR (PPAT) sebagai turut tergugat II. Sidang perdana dijadwalkan pada 1 Juli 2025.
Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua bangunan di atasnya. Pemkab Bantul telah memberikan pendampingan hukum, dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY telah memblokir sertifikat tanah yang kini atas nama IF, sehingga statusnya quo hingga sengketa selesai.

