zonamerahnews – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan pelanggaran etik sejumlah anggota kepolisian ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini buntut penetapan 14 tersangka dalam kasus demonstrasi Hari Buruh (May Day) di depan Gedung DPR/MPR pada 1 Mei lalu. Aduan tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN.
Andrie Yunus, anggota TAUD, menjelaskan laporan tersebut menyasar tiga pihak. Pertama, anggota Polres Jakarta Pusat yang bertugas mengamankan aksi buruh, diduga melakukan kekerasan saat penangkapan dan pelecehan verbal terhadap seorang tersangka perempuan. Kedua, anggota Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang proses hukumnya dinilai sewenang-wenang karena 14 tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Mereka juga disebut mangkir dari panggilan pertama, namun TAUD mengklaim hal itu dikarenakan sedang menjalani asesmen psikologis.

Ketiga, laporan juga dilayangkan kepada AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, terkait pernyataan publiknya yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Reonald sebelumnya menyatakan 13 orang belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal surat penetapan tersangka sudah diterima TAUD pada 7 Mei, jauh sebelum pernyataan tersebut disampaikan pada 9 Mei.
Selain laporan ke Propam, TAUD juga tengah mempersiapkan laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kekerasan seksual, pengeroyokan, dan kekerasan yang dialami para tersangka. Mereka juga meminta pengawasan kepada Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim atas proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa dari 14 tersangka, empat di antaranya merupakan tim paralegal dan medis. Mereka diduga melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP karena tidak segera meninggalkan lokasi setelah tiga kali diperintahkan. Di antara 14 tersangka tersebut terdapat nama pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, dan mahasiswa UI, Cho Yong Gi.

