zonamerahnews – Mabes Polri tengah mengusut tuntas dugaan pelanggaran pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, menyatakan bahwa timnya bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengungkap kasus ini. "Anggota kita saat ini bersama kementerian terkait sedang melakukan pendalaman," tegas Sigit kepada awak media di Gedung Tribrata, Jakarta, Kamis (12/6).
Penyelidikan ini bukan isapan jempol. Polri telah memulai proses penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus IUP tersebut. "Iya (melakukan penyelidikan)," ujar Sigit singkat namun tegas. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri juga telah mengkonfirmasi penyelidikan terhadap empat IUP yang telah dicabut pemerintah.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyelidikan berfokus pada dugaan pelanggaran pidana, termasuk kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. "Makanya, ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," jelas Nunung.
Kasus ini bermula dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat IUP di Raja Ampat pada Senin (9/6) lalu. Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas di Hambalang, Jawa Barat. "Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ungkap Pras. Kini, bola panas berada di tangan pihak berwajib untuk mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas para pelaku jika terbukti bersalah. Nasib Raja Ampat dan lingkungannya kini bergantung pada hasil penyelidikan ini.

