zonamerahnews.com – Fraksi PDIP di DPR RI kini menyatakan kesepakatan terhadap usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu Angka 5 persen menjadi target baru menggantikan batas sebelumnya 4 persen Langkah ini disebut-sebut demi efektivitas kerja legislatif ke depan
Komarudin Watubun seorang anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP menegaskan angka 5 persen adalah pilihan ideal untuk memastikan kinerja parlemen lebih efisien dan terstruktur Menurutnya batas ini krusial bagi penyederhanaan partai politik serta konsolidasi politik nasional Namun Komarudin mengingatkan pentingnya merujuk putusan Mahkamah Konstitusi dalam setiap perubahan

Senada dengan Komarudin Wakil Ketua Komisi II DPR dari PDIP Aria Bima juga menyoroti potensi kenaikan jumlah kursi DPR dari 580 menjadi 600 atau bahkan 620 Jika penambahan kursi ini terealisasi PDIP bahkan siap mengusulkan ambang batas hingga 6 persen Ini menunjukkan adanya dinamika negosiasi yang kuat di balik layar
Aria Bima tidak menampik adanya lobi-lobi intens di parlemen terkait kenaikan ambang batas menjadi 5 persen Komunikasi politik antar fraksi disebutnya telah terjadi secara aktif Angka 4 hingga 5 persen dianggap ideal berdasarkan efektivitas pembagian tugas di Alat Kelengkapan Dewan AKD yang mencakup 13 komisi dan enam badan
Penurunan ambang batas di bawah angka tersebut dikhawatirkan akan membuat setiap fraksi kesulitan menempatkan anggotanya secara optimal di seluruh AKD Aria Bima menjelaskan kurang dari tiga anggota per komisi akan sangat tidak efektif bagi kinerja fraksi di berbagai penugasan termasuk pansus atau panja
Di sisi lain Fraksi PDIP berharap dapat dilibatkan penuh dalam pembahasan RUU Pemilu bersama fraksi lain Komarudin Watubun menanggapi pertemuan para ketua umum partai baru-baru ini dengan harapan adanya dialog yang lebih inklusif Meskipun pertemuan koalisi adalah hal wajar Komarudin menekankan undang-undang adalah milik publik yang harus dibahas terbuka di DPR
Komarudin juga menyampaikan bahwa Ketua Umum Megawati Soekarnoputri meminta agar RUU Pemilu benar-benar sesuai dengan kehendak masyarakat PDIP terus mendiskusikan hal ini secara internal dengan harapan semua pihak baik koalisi maupun non-koalisi mempertimbangkan prinsip demokrasi demi persatuan nasional
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono mengonfirmasi kesepakatan koalisi untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen Koalisi berharap perubahan ini membuat pemilu lebih efektif efisien dan tetap merepresentasikan suara rakyat Gerindra Golkar dan PKS disebutnya telah sepakat dengan angka ini
Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 pada Februari 2024 telah memberikan lima poin penting terkait perubahan ambang batas parlemen Pertama ambang batas harus dirancang berkelanjutan Kedua harus menjaga proporsionalitas sistem pemilu Ketiga bertujuan menyederhanakan partai politik Keempat perubahan harus selesai sebelum Pemilu 2029 Kelima melibatkan semua kalangan termasuk partai politik yang tidak memiliki perwakilan di DPR

