zonamerahnews.com – Wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen kini ramai diperbincangkan publik dan elite politik. Angka ini digadang-gadang akan menggantikan batas sebelumnya yang hanya 4 persen. Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Februari 2024 menjadi pemicu utama, menyatakan ambang batas 4 persen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu untuk diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang. Lantas, apa saja implikasi dari perubahan krusial ini?
Sejumlah partai politik besar yang tergabung dalam koalisi pemerintah menyambut baik usulan ini. Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono, misalnya, menegaskan kesepakatan antar ketua umum partai koalisi untuk menetapkan ambang batas 5 persen. Dukungan serupa juga datang dari Golkar dan PKS. Bahkan, PDI Perjuangan yang berada di luar koalisi turut menyuarakan hal senada. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Komarudin Watubun berpendapat, angka 5 persen dianggap ideal demi terciptanya parlemen yang lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Namun, tidak semua pihak sepakat dengan pandangan tersebut. Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem, Iqbal Cholidin, menyuarakan kekhawatiran mendalam. Menurutnya, kenaikan ambang batas justru berpotensi memperbanyak suara pemilih yang terbuang sia-sia. Data Pemilu 2024 menunjukkan, dengan ambang batas 4 persen saja, sekitar 17,3 juta suara dari sepuluh partai gagal dikonversi menjadi kursi di DPR. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Pemilu 2019 yang mencapai 13,6 juta suara. Iqbal khawatir, jika ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen, jumlah suara yang hangus bisa membengkak drastis, mengikis representasi pilihan rakyat.
Iqbal juga menyoroti argumen bahwa ambang batas tinggi akan menyederhanakan jumlah partai dan meningkatkan efektivitas parlemen. Berdasarkan perhitungan jumlah partai efektif di parlemen (ENPP), kenaikan ambang batas dalam enam pemilu terakhir tidak selalu berkorelasi dengan penurunan fragmentasi kekuatan di DPR. Sebagai contoh, pada Pemilu 1999 tanpa ambang batas, ENPP justru tercatat paling rendah, yaitu 4,7. Hal ini mengindikasikan bahwa faktor penentu utama adalah besaran daerah pemilihan, bukan semata ambang batas. Oleh karena itu, menaikkan ambang batas ke 5 persen dinilai sebagai langkah keliru jika tujuannya adalah menyederhanakan legislasi.
Perludem juga mengingatkan bahwa putusan MK mengamanatkan perhitungan ulang ambang batas harus didasarkan pada metode terukur, menjaga proporsionalitas, dan menekan suara terbuang, bukan sebaliknya. Iqbal berpendapat, kesepakatan 5 persen antar ketua umum partai koalisi lebih menyerupai kompromi politik daripada hasil perhitungan yang proporsional.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, melihat kenaikan ambang batas 5 persen akan menguntungkan partai menengah dan besar. Suara pemilih berpotensi terkonsolidasi, sementara partai baru dan non-parlemen akan menghadapi tantangan berat, bahkan mungkin harus melakukan fusi politik untuk bertahan. Di sisi lain, Agung menilai langkah ini dapat memperkuat sistem presidensial dengan menyederhanakan konfigurasi partai di parlemen, sehingga koalisi lebih mudah terbentuk dan pemerintahan menjadi lebih stabil.
Namun, Agung juga menyuarakan kekhawatiran. Penyederhanaan ini bisa berdampak pada minimnya ruang perbedaan politik di parlemen. Jika semua partai terdorong untuk bergabung dalam koalisi, fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif bisa tumpul. Kondisi ini, menurut Agung, berpotensi mengarah pada semi-otoritarianisme jika eksekutif terlalu dominan tanpa pengawasan yang memadai dari legislatif.
Sebagai alternatif, Iqbal dari Perludem mengusulkan penataan ulang besaran daerah pemilihan (dapil). Dengan memperkecil alokasi kursi di tiap dapil, misalnya dari 3-10 kursi menjadi 3-8 kursi, ambang batas alamiah untuk meraih kursi akan meningkat. Cara ini diyakini dapat menyederhanakan jumlah partai melalui persaingan yang sehat di tingkat dapil, tanpa mengorbankan jutaan suara pemilih di tingkat nasional. Pendekatan ini dianggap lebih proporsional dan menjaga representasi rakyat.

