zonamerahnews.com – Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin dari Fraksi PKB menyuarakan keberatan keras atas usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebuah gagasan yang disebutnya membahayakan iklim demokrasi di akar rumput Usulan ini datang dari Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan AMJ ketika mereka bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beberapa waktu lalu
Khozin menegaskan ciri utama demokrasi adalah pemimpin yang dipilih melalui proses berkala Pemilihan kepala desa secara rutin merupakan esensi fundamental demokrasi di tingkat desa sehingga perpanjangan masa jabatan tanpa proses pemilihan langsung akan merusak tatanan ini

Anggota dewan yang membidangi politik dan pemerintahan itu menilai usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak memiliki landasan kuat baik secara yuridis sosiologis maupun filosofis Ini adalah langkah mundur bagi kemajuan demokrasi di desa
Ia juga berpandangan bahwa alasan persoalan fiskal tidak bisa dijadikan dasar untuk menunda apalagi meniadakan pemilihan kepala desa langsung Saat ini tidak ada kondisi darurat atau force majeure yang memaksa penundaan atau pembatalan pilkades
Menurut Khozin perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa melalui pemilihan hanya akan memicu dinamika serta potensi konflik di tingkat desa Pemilihan berkala adalah mekanisme formal untuk menyerap aspirasi masyarakat desa dan jika forum ini ditiadakan atau ditunda maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokratisasi di Indonesia
Sebelumnya sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan AMJ menemui pimpinan DPR Mereka menuntut untuk melanjutkan masa jabatan sebagai penjabat Pj kepala desa meskipun masa jabatan delapan tahun mereka telah habis merujuk pada UU Desa yang baru
Para kepala desa ini meminta agar pemerintah daerah tidak menunjuk Pj kepala desa dari kalangan ASN melainkan dari mereka sendiri Alasannya adalah efisiensi serta keberlanjutan program pemerintah desa yang sudah berjalan
Bahkan dalam tuntutan mereka ada permintaan agar pemilihan kepala desa dapat dihapuskan untuk periode tertentu Mereka menyebut total ada sekitar 36 ribu kepala desa secara nasional yang masa jabatannya akan berakhir antara tahun 2026 hingga 2029
Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan pilkades sebuah langkah yang sejalan dengan upaya efisiensi anggaran saat ini namun Khozin dan banyak pihak lain melihatnya sebagai ancaman serius bagi prinsip demokrasi di pedesaan

