zonamerahnews.com – Sebuah pengakuan mengejutkan terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, membenarkan adanya instruksi khusus untuk membentuk sebuah tim. Perintah ini disebut datang dari Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang kala itu menjabat Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tim tersebut dibentuk dengan satu tujuan krusial: menghadapi Tim Panitia Khusus (Pansus) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2024.
Kesaksian Bahiej disampaikan di hadapan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (3/9). Ketika ditanya jaksa mengenai arahan Gus Alex untuk membentuk tim Pansus DPR, Bahiej dengan lugas menjawab, "Ya di dalam rapat UTR tadi, membentuk tim."

Lebih lanjut, Bahiej menjelaskan bahwa tim khusus ini terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Biro Hukum, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Saat ini, Bahiej sendiri menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua majelis hakim, Ni Kadek Susantiani, turut mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bahiej. Hakim ingin memastikan tujuan sebenarnya dari pembentukan tim tersebut, terutama terkait dugaan upaya mencari pembenaran atas pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang ditetapkan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Bahiej menjelaskan bahwa tim tersebut bertugas menyiapkan berbagai kemungkinan jawaban dan kronologi lengkap untuk menghadapi pertanyaan-pertanyaan dari Pansus Haji DPR terkait penetapan kuota haji tambahan 2024. "Jadi, kita mempersiapkan jawaban-jawaban dengan kronologinya," terang Bahiej di persidangan.
Hakim kemudian mencecar Bahiej mengenai frasa "alasan pembenar" yang tercantum dalam BAP-nya. Bahiej bersikeras bahwa tim hanya menyusun "alasan-alasan" yang melatarbelakangi keputusan pembagian kuota 50:50, bukan untuk mencari pembenaran atas keputusan tersebut. "Berarti bukan alasan pembenar? Alasan-alasan atau alasan pembenar?" tanya hakim lagi. "Alasan-alasan," jawab Bahiej. "Alasan-alasan sehingga kemudian kenapa muncul itu," imbuhnya, menegaskan perbedaan antara mencari alasan munculnya keputusan dengan membenarkan keputusan itu sendiri.
Kasus ini semakin memanas dengan terungkapnya dugaan penyerahan uang senilai sekitar US$400.000 kepada Pansus Haji DPR RI dalam persidangan sebelumnya. Nama Nusron Wahid, yang menjabat Ketua Pansus Haji tahun 2024, ikut terseret dalam pusaran dugaan korupsi ini.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Jaksa KPK menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum ini dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lain: Ishfah Abidal Azis (Staf Khusus Yaqut), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama).
Kerugian negara fantastis ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI. Yaqut sendiri diduga memperkaya diri senilai US$271.500, setara dengan sekitar Rp4.833.786.000 (dengan kurs 1 dolar AS sekitar Rp17.800). Selain itu, kasus dugaan korupsi ini juga diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta berbagai pihak lainnya.

