zonamerahnews.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah akhirnya menuntaskan pemeriksaan maratonnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Setelah dicecar selama kurang lebih sepuluh jam, Febrie terlihat meninggalkan gedung utama Kejaksaan Agung pada Kamis malam pukul 20.55 WIB.
Saat berhadapan dengan kerumunan awak media, Febrie memilih bungkam seribu bahasa. Ia hanya berjalan dengan kepala tertunduk lesu, kedua tangannya tampak terborgol di bagian depan. Tidak sepatah kata pun terlontar dari bibirnya, meninggalkan tanda tanya besar di tengah sorotan publik.

Namun kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memberikan keterangan berbeda. Menurutnya kliennya bersikap sangat kooperatif selama proses penyidikan. Febrie disebut telah menjawab sekitar 50 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung, memberikan penjelasan rinci atas setiap poin yang ditanyakan.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama dalam skandal TPPU yang menggemparkan. Kasus ini berpusat pada penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai fantastis senilai Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul. Belakangan, lingkaran tersangka melebar dengan penetapan dua nama baru yakni Nurman Herin seorang pihak swasta dan pengacara Don Ritto, yang diduga turut serta dalam aksi pencucian uang bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono menegaskan indikasi TPPU ini terjadi saat Febrie masih aktif menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Sementara itu Febrie sendiri telah berupaya menempuh jalur hukum dengan melayangkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya kedua upaya hukum tersebut kandas setelah ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan.

