zonamerahnews.com – Sebuah pengakuan mengejutkan mengguncang persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, salah satu terdakwa utama, bersama mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Syaiful Bahri alias Bahri, secara terang-terangan membenarkan adanya penyerahan dana fantastis senilai sekitar 400 ribu dolar Amerika Serikat kepada Pansus Haji DPR RI. Pengungkapan ini terjadi dalam agenda sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa malam.
Dalam jeratan kasus rasuah ini, selain Gus Alex, nama-nama besar lain yang turut menjadi terdakwa adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Bahkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid juga sempat disebut-sebut dalam proses persidangan yang menarik perhatian publik.

Gus Alex, dalam sesi tanya jawab di muka persidangan, mencecar Syaiful Bahri mengenai perannya dalam transfer dana tersebut. "Apakah saudara saksi tahu bahwa waktu itu saya minta saudara untuk bertemu seseorang bernama Erik guna menyerahkan uang 400 ribu dolar AS itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zaenal Abidin, rekan Pak Nusron Wahid?" tanya Gus Alex. Bahri awalnya mengaku tidak mengetahui detail peruntukan uang tersebut, namun kemudian membenarkan setelah Gus Alex memberikan penjelasan. "Setelah beberapa hari saya bertanya kepada Bapak, baru Bapak memberitahu," jawab Bahri, mengonfirmasi bahwa dana tersebut diminta oleh Zaenal Abidin dan diserahkan melalui Erik.
Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa lain yakni Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, Syaiful Bahri juga sempat mengungkapkan bahwa ia menerima titipan uang dari Asrul. Dana tersebut mulanya disebut untuk Gus Alex, namun kemudian terungkap bahwa peruntukannya adalah untuk disalurkan kepada Pansus Haji, yang saat itu diketuai oleh Nusron Wahid.
Ketika Gus Alex kembali mengonfirmasi apakah seluruh uang yang diterima Bahri telah diserahkan kepadanya, Bahri dengan tegas membantah. "Tidak," jawab Bahri. Ia menegaskan bahwa uang tersebut tidak pernah berada dalam penguasaan Gus Alex. "Waktu itu begitu saya sampaikan ke Bapak, jawaban Bapak adalah, ‘Silakan hubungi kalau bisa dikembalikan’," jelas Bahri, mengindikasikan bahwa Gus Alex tidak menerima uang itu secara langsung dan bahkan menyarankan untuk mengembalikannya.
Kasus penyimpangan kuota haji tambahan ini disinyalir telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai angka fantastis Rp622.090.207.166,41 atau lebih dari Rp622 miliar. Publik menanti kelanjutan persidangan untuk mengungkap tuntas siapa dalang di balik skandal besar ini.

