zonamerahnews.com – Seorang oknum aparat kepolisian di Buton Sulawesi Tenggara Aipda SO kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak asusila terhadap seorang wanita berinisial NH dan kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Buton.
Kabar mengejutkan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar. Menurutnya penetapan status tersangka terhadap Aipda SO merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik. Kasus ini bermula dari laporan korban NH yang masuk ke Polres Buton pada Jumat 7 Agustus lalu.

Korban yang diketahui merupakan pemilik sebuah rumah makan mengaku mengalami kejahatan seksual tersebut sebanyak dua kali. Insiden memilukan itu terjadi pada tanggal 20 dan 23 Juli. Setelah laporan diterima penyidik bergerak cepat dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi kunci untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Tidak hanya menghadapi proses hukum pidana Aipda SO juga tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Propam Polres Buton. Penanganan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan oleh sang oknum. Propam telah memanggil dan memeriksa saksi korban serta terduga pelaku untuk mendalami pelanggaran etika yang terjadi.
Pihak kepolisian Buton menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam menindak setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik. AKP Anwar menekankan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa membedakan status maupun jabatan. Polres Buton berjanji akan memberikan pelayanan hukum yang profesional transparan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius dan sesuai prosedur yang ada.

