zonamerahnews.com – Sebuah angin segar berhembus dalam dunia hukum Indonesia. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat kini tengah merumuskan ulang Undang-Undang Advokat yang berpotensi membawa perubahan signifikan bagi para calon penegak keadilan. Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah keharusan bagi setiap calon advokat untuk menjalani masa praktik kerja di Pos Bantuan Hukum atau Posbakum yang tersebar di pelosok desa dan kelurahan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa amandemen regulasi ini bertujuan untuk memperkuat fondasi pendidikan serta pembentukan karakter advokat di masa depan. Meskipun durasi magang dua tahun yang telah berjalan tetap dipertahankan, pola pelaksanaannya akan disesuaikan secara substansial. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah upaya untuk menanamkan kepekaan sosial dan pemahaman mendalam terhadap realitas hukum di tengah masyarakat.

Supratman, saat berbicara di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, menegaskan bahwa proses perumusan undang-undang ini sedang digodok intensif. Ia berharap draf final dapat rampung tahun ini, sehingga berbagai inovasi yang diusulkan bisa segera diterapkan. Penempatan calon advokat di Posbakum yang dibentuk pemerintah di berbagai daerah menjadi fokus utama.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, pengalaman langsung mendampingi warga di tingkat desa dan kelurahan sangat vital. Hal ini diharapkan mampu membekali calon advokat dengan pemahaman komprehensif mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat lapisan bawah. "Nantinya, saya akan mengusulkan agar teman-teman yang berkeinginan menjadi advokat, proses magangnya harus mencakup penugasan di Pos Bantuan Hukum, meskipun mungkin hanya 1, 2, atau 3 bulan maksimal, berbeda dengan hanya magang di lembaga bantuan hukum yang sudah ada," jelasnya.
Kewajiban ini akan menjadi prasyarat mutlak sebelum seorang calon advokat dapat dilantik secara resmi. Dengan terjun langsung ke Posbakum, para calon advokat diharapkan memperoleh pengalaman berharga dalam menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang kesulitan mengakses keadilan. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap advokat baru tidak hanya cakap secara teori, tetapi juga memiliki empati dan pemahaman praktis tentang kebutuhan hukum rakyat.

