zonamerahnews.com – Kejaksaan Agung kini tengah menyoroti permohonan mengejutkan dari Sony Sanjaya mantan Wakil Kepala BGN yang tersandung kasus korupsi tata kelola program MBG Sony Sanjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator sebuah langkah berani yang bisa membongkar lebih banyak fakta tersembunyi Permohonan ini telah diterima dan sedang dipelajari secara mendalam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa proses penelaahan permohonan JC ini tidak memiliki batasan waktu khusus Tim penyidik akan cermat mempertimbangkan berbagai alat bukti yang telah terkumpul sebelum mengambil keputusan penting mengenai status Sony Sanjaya Ini bukan sekadar formalitas namun sebuah upaya serius untuk mengungkap kebenaran.

Pengacara Sony Sanjaya Krisna Murti menegaskan bahwa kliennya tidak berniat menghindari jerat hukum Justru melalui status justice collaborator Sony berjanji akan sangat kooperatif dan siap mengungkap semua pihak lain yang mungkin terlibat dalam pusaran kasus korupsi MBG ini Sebuah pengakuan yang patut dinanti.
Krisna Murti bahkan mengungkapkan bahwa kliennya kerap dihubungi oleh sejumlah tokoh penting dari lingkaran eksekutif legislatif dan yudikatif terkait program MBG Informasi mengejutkan ini telah disampaikan Sony kepada penyidik Jampidsus mencakup daftar 26 nama tokoh penting Bukti komunikasi ini tercatat jelas dalam ponsel milik Sony yang kini berada di tangan penyidik Krisna mendesak agar bukti percakapan tersebut segera dibuka ke publik demi transparansi penuh.
Kasus ini telah menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua wakilnya Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka utama Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima Namun kenyataannya banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki kedekatan dengan petinggi BGN Yayasan-yayasan ini bahkan tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG sebuah pelanggaran serius.
Para tersangka juga diduga kuat melakukan mark up harga dalam proses pengadaan sehingga menyebabkan kerugian besar yang tidak mendukung operasional program MBG Pengadaan yang tidak sesuai meliputi 21.801 unit motor listrik senilai fantastis 103 triliun rupiah serta 32.000 pasang sepatu 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi 75 inci Sebuah kerugian yang sangat mencengangkan dan harus dipertanggungjawabkan.

