zonamerahnews.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan putusan banding yang menggemparkan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari buronan Riza Chalid, kini diwajibkan membayar uang pengganti fantastis senilai Rp13,4 triliun, sebuah angka yang jauh melampaui vonis di tingkat pertama.
Dalam sidang banding yang berlangsung Rabu (10/6), majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengukuhkan pidana penjara 15 tahun bagi Kerry Adrianto. Hukuman ini sama dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya. Namun, ada perubahan signifikan pada denda dan kewajiban uang pengganti. Denda yang semula Rp1 miliar kini dipangkas menjadi Rp500 juta, dengan subsider 140 hari kurungan jika tidak dibayar.

Poin paling mengejutkan adalah lonjakan drastis pada uang pengganti. Jika

