zonamerahnews.com – Sebuah babak baru dalam sejarah kepolisian Indonesia resmi dibuka Parlemen Republik Indonesia DPR RI telah mengesahkan revisi perubahan ketiga Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada rapat paripurna ke 21 masa sidang V 2025 2026 Selasa lalu Perubahan fundamental ini membawa kabar gembira bagi penyandang disabilitas kini mereka memiliki kesempatan setara untuk mengabdi sebagai anggota Polri.
Aturan progresif ini tertuang jelas dalam Pasal 21 ayat 2 revisi Undang Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Ini bukan sekadar formalitas namun sebuah pengakuan atas potensi dan keahlian yang dimiliki para penyandang disabilitas untuk berkontribusi bagi bangsa.

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa revisi UU Polri ini tidak memakan waktu lama karena hanya menyentuh 20 substansi dan tujuh materi pembahasan baru Beberapa poin penting yang turut diatur meliputi tugas pokok Polri afirmasi bagi penyandang disabilitas dengan keahlian khusus serta jaminan sosial yang mencakup kesehatan dan kesejahteraan anggota.
Selain itu revisi ini juga menetapkan batas usia pensiun yang berbeda untuk setiap tingkatan Bintara dan Tamtama kini dapat mengabdi hingga usia 59 tahun sementara para Perwira baik Pertama Menengah maupun Tinggi memiliki batas usia pensiun 60 tahun Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengalaman dan dedikasi personel Polri.
Aspek lain yang diatur adalah penugasan anggota Polri di luar struktur institusi Hal ini disesuaikan dengan amanat Pasal 30 ayat 4 Undang Undang Dasar 1945 yang menggariskan fungsi kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat perlindungan dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum Penempatan anggota Polri di berbagai bidang ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor demi pelayanan publik yang lebih optimal.

