zonamerahnews.com – Sebuah kebijakan baru yang mengejutkan publik kini menempatkan anggota Kepolisian Republik Indonesia Polri dalam urusan gizi dan pangan nasional. Pemerintah akhirnya buka suara menjelaskan dasar hukum serta urgensi di balik penugasan tak biasa ini yang tertuang dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy mengungkapkan bahwa keterlibatan Polri dalam sektor ini berakar pada esensi tugas pelayanan kepada masyarakat. Menurut Eddy, fungsi kepolisian di seluruh dunia adalah untuk melindungi dan melayani. Oleh karena itu, penugasan di bidang gizi dan pangan merupakan bagian integral dari fungsi pelayanan tersebut.

Senada dengan Wamenkum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri memiliki peran krusial dalam mendukung berbagai program dan kebijakan strategis pemerintah demi kepentingan nasional. Kapolri menyoroti swasembada pangan sebagai salah satu agenda prioritas Presiden. Dalam situasi global saat ini, kemandirian pangan menjadi perhatian utama untuk memangkas ketergantungan impor dan mewujudkan kedaulatan pangan Indonesia. Polri hadir untuk menyukseskan program vital ini.
Landasan hukum bagi penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi diatur jelas dalam Pasal 28A Undang-Undang Polri. Pasal tersebut memungkinkan anggota Polri untuk mengisi berbagai jabatan di luar institusi kepolisian, asalkan posisi tersebut memiliki keterkaitan erat dengan fungsi kepolisian.
Lebih lanjut, Pasal 28A menjelaskan bahwa jabatan di luar organisasi Polri yang relevan dengan fungsi kepolisian mencakup posisi manajerial maupun non-manajerial pada kementerian atau lembaga. Lembaga-lembaga ini adalah yang mengemban tugas pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum, perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.
Bagian penjelasan undang-undang tersebut secara spesifik mengidentifikasi apa yang dimaksud dengan "perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat". Ini termasuk keterkaitan tugas fungsi dan kewenangan kelembagaan terkait perlindungan saksi dan korban pengawasan obat dan makanan hingga urusan pemerintahan di bidang pemenuhan nutrisi dan ketersediaan pangan nasional. Dengan demikian, peran Polri kini meluas bukan hanya menjaga keamanan tetapi juga memastikan kesejahteraan gizi dan pangan rakyat.

