zonamerahnews – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menunjukkan sikap tenang dan tak ambil pusing menanggapi laporan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Faizal melaporkan Budi atas dugaan pelanggaran kode etik, namun Budi yakin Dewas akan bertindak objektif dalam menelaah aduan tersebut.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (15/4) malam, seperti dikutip dari zonamerahnews.com. "Kami meyakini Dewas akan melihat dan mencermati laporan aduan dari masyarakat ini secara objektif." Budi juga menegaskan bahwa fokus utama penyidik saat ini adalah menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di mana Faizal Assegaf berstatus sebagai saksi.

Laporan terhadap Budi Prasetyo ini diajukan oleh Faizal pada hari yang sama, didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners. Berdasarkan Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Dewas KPK memiliki kewenangan untuk menelaah dugaan pelanggaran kode etik. Faizal secara resmi memohon Dewas untuk memanggil Budi Prasetyo guna melakukan telaah etik atas dugaan pelanggaran tersebut.
Ini bukan kali pertama Faizal Assegaf mengambil langkah hukum terhadap Budi. Sebelumnya, ia juga telah melaporkan Jubir KPK tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, dengan laporan teregistrasi nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam konteks kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, Faizal Assegaf diperiksa sebagai saksi pada 7 April lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan penerimaan barang oleh Faizal dari salah satu tersangka. Faizal disebut mengakui adanya penerimaan tersebut saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap Faizal ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka yang telah ditahan. Mereka terlibat dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya.

