zonamerahnews – Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Soedeson sebelumnya menyuarakan kekhawatiran bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi menabrak sejumlah prinsip hukum fundamental hingga aturan konstitusi. Namun, ICW segera merespons, mengingatkan para legislator untuk lebih dulu memahami draf terbaru RUU tersebut.
Soedeson Tandra, dari Komisi III DPR, menyatakan keraguannya terhadap mekanisme perampasan aset yang berfokus pada pendekatan in rem (barang) tanpa melalui proses hukum pidana. Menurutnya, hal ini berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan harta kekayaannya. Ia juga merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.

"Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in persona," ujar politikus Golkar itu, menekankan perbedaan fundamental sistem hukum Indonesia. Soedeson juga menyoroti prosedur peralihan hak atas harta benda dalam hukum perdata Indonesia yang sangat ketat, khawatir jika RUU ini mengabaikannya, negara akan bertindak prematur secara hukum.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti ICW, Yassar Aulia, meminta anggota DPR untuk tidak buru-buru menyimpulkan. Ia menekankan pentingnya membuka dan memahami draf terbaru RUU yang sedang dibahas di Komisi III. "Yang pertama kali harus dilakukan oleh DPR adalah membuka draf terbaru yang tengah dibahas di Komisi III DPR. Hingga saat ini, yang ICW ketahui belum ada salinan draf versi terkini yang diedarkan di masyarakat," tegas Yassar. Ia juga mengingatkan agar proses legislasi tidak mengulang kesalahan masa lalu, di mana peraturan perundang-undangan disahkan tanpa partisipasi publik yang bermakna, seperti yang terjadi pada revisi UU TNI.
Lebih lanjut, Yassar membantah pandangan Soedeson mengenai pendekatan in rem. Ia menjelaskan bahwa pendekatan in rem atau non-conviction based forfeiture dalam pemberantasan korupsi justru telah diadopsi oleh banyak negara. "Justru pendekatan in rem atau non-conviction based forfeiture dalam pemberantasan korupsi sudah diadopsi oleh banyak negara yang kualitas penjaminan hak asasi manusianya jauh lebih baik dari Indonesia," terang Yassar. Ia menambahkan, setidaknya sudah ada ratusan negara, termasuk yang menganut sistem civil law seperti Indonesia, yang menerapkan pendekatan ini untuk menarget kegiatan memperkaya diri secara tidak sah atau illicit enrichment.
Yassar menyarankan agar Komisi III DPR melakukan studi komparatif dengan negara-negara tersebut. "Di sana dapat dengan mudah terlihat bagaimana konstruksi Pasal yang dapat menjamin pemberantasan korupsi yang optimal karena menyasar pada logika utama koruptor yakni memperkaya diri dengan tidak sah sekaligus menjamin agar penegakan hukum tidak dimanipulasi atau bahkan melanggar HAM," pungkasnya.
Komisi III DPR sendiri diketahui telah mengundang sejumlah pakar untuk meminta pendapat perihal perampasan aset, menandakan bahwa pembahasan RUU ini masih dalam tahap pendalaman yang intensif. Debat mengenai RUU Perampasan Aset ini menunjukkan kompleksitas dan urgensi pembahasan undang-undang yang krusial bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

