zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mendalami dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Bea Cukai telah diperiksa terkait keberadaan sebuah kontainer berisi suku cadang kendaraan yang tertahan lebih dari 30 hari di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Tak hanya itu, KPK juga menyoroti dugaan pemberian fasilitas kendaraan mewah oleh pihak swasta kepada oknum pejabat Bea Cukai yang kini telah menyandang status tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (26/5) mengonfirmasi bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (25/5) lalu melibatkan empat ASN yang mayoritas bertugas di Bea Cukai Semarang, yakni Khanan, Budi Winanto, Sutopo, dan Aditya Rahman Rony Putra. "Kami mendalami mengapa kontainer berisi sparepart kendaraan itu bisa terparkir lebih dari sebulan di pelabuhan. Bagaimana proses masuknya, mekanisme clearance-nya, serta implementasi standar operasional prosedur (SOP) dan proses bisnis di lapangan, semuanya kami selidiki secara menyeluruh," jelas Budi.

Selain para ASN, KPK juga memeriksa dua pihak swasta, Dana dan Ign Denny Narendra. Salah satu fokus utama pemeriksaan terhadap mereka adalah perihal pemberian fasilitas kendaraan kepada sejumlah oknum di Ditjen Bea Cukai. Budi Prasetyo menegaskan, "Tentu ini akan terus kami telusuri mengapa pihak importir menyediakan fasilitas kendaraan yang digunakan oleh para oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Hal ini sangat erat kaitannya dengan modus gratifikasi dan berpotensi masuk unsur Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi." Ia menambahkan, kendaraan tersebut disiapkan untuk operasional para pejabat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bukan untuk operasional kepabeanan resmi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan setidaknya tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi ini. Mereka termasuk mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando; serta Pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo. Dari pihak swasta, tersangka meliputi Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; Pemilik PT Blueray John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Dalam proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap pula dugaan penerimaan uang oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Jaksa KPK menyebutkan adanya enam kali penerimaan, salah satunya mencapai Sin$213.600 dalam satu bulan pertama.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di lembaga strategis seperti Bea Cukai, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang terlibat.

