zonamerahnews – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mengambil langkah tegas dengan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4) hari ini. Laporan ini didaftarkan dan teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri, menyusul tudingan yang dinilai JK sangat mencoreng nama baik dan martabatnya.
Dalam keterangannya kepada awak media, JK menjelaskan alasan di balik keputusannya "turun gunung" melaporkan Rismon. Inti dari permasalahan ini adalah tuduhan yang tersebar luas, menuding JK telah menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain untuk menyelidiki keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Tuduhan inilah yang memicu kemarahan JK.

"Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu penghinaan dan merugikan martabat saya," tegas JK dengan nada serius.
Pria yang akrab disapa JK ini menegaskan bahwa tuduhan tersebut sangat tidak etis, mengingat dirinya pernah menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Jokowi selama lima tahun penuh. "Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan," ulangnya, menekankan betapa absurdnya tudingan tersebut.
JK juga menambahkan bahwa tuduhan semacam itu merupakan bentuk penghinaan serius terhadap dirinya. "Itu penghinaan dan merugikan martabat saya, bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi dan saya, sekali lagi, tidak melakukan hal itu," jelasnya.
Selain Rismon Sianipar, laporan JK juga menyasar akun YouTube bernama Studio Musik Rock Ciamis serta akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun, yang diduga turut berperan dalam menyebarkan informasi tak berdasar tersebut. "Karena itu sudah menyebar atau apapun ya saya bawa ke polisi karena nama baik saya," pungkas JK, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi membersihkan namanya dari fitnah.

