Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Geger Kuota Haji Sultan Digugat ke MK Ada Apa

    25-07-2026 - 22.05

    MUI Bongkar Skema Zakat Pajak Ganda Wajib Tahu

    25-07-2026 - 18.05

    Misteri Speedboat Gorontalo Terungkap WNA Selamat

    25-07-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Geger Kuota Haji Sultan Digugat ke MK Ada Apa
    • MUI Bongkar Skema Zakat Pajak Ganda Wajib Tahu
    • Misteri Speedboat Gorontalo Terungkap WNA Selamat
    • Speedboat Wisatawan Asing Hilang Misterius
    • KPK Blakblakan Soal Tuduhan Eks Jampidsus
    • Arogansi Alphard Berakhir Damai Tapi Kasus Lanjut
    • Lilin Merah Renggut Nyawa Dua Lansia Makassar
    • Tragis Prajurit TNI Meregang Nyawa Demi Sate
    Minggu, 26 Juli 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Mengapa Pimpinan KPK Belum Dipanggil Dewas Soal Tahanan Yaqut?
    Nasional

    Mengapa Pimpinan KPK Belum Dipanggil Dewas Soal Tahanan Yaqut?

    08-04-2026 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Mengapa Pimpinan KPK Belum Dipanggil Dewas Soal Tahanan Yaqut?

    zonamerahnews – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memanggil para pimpinan KPK terkait aduan publik mengenai pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah. Yaqut adalah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang ramai diperbincangkan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pimpinan lembaga antirasuah tersebut belum menerima panggilan dari Dewas.

    "Kalau dari pimpinan belum ada panggilan Dewas KPK," ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/4). Ia menambahkan, untuk detail lebih lanjut mengenai proses ini, sebaiknya ditanyakan langsung kepada pihak Dewas. Mengenai dirinya secara spesifik yang juga dilaporkan dalam aduan tersebut, Setyo hanya meminta publik untuk menunggu proses yang berjalan di Dewas. "Ya, kita tunggu prosesnya saja," katanya singkat.

    Mengapa Pimpinan KPK Belum Dipanggil Dewas Soal Tahanan Yaqut?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah melayangkan aduan terkait dugaan pelanggaran atas pengalihan status penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah. Aduan ini disampaikan ke Dewas KPK pada Rabu (25/3) lalu. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara eksplisit menyebutkan beberapa pihak yang dilaporkan, meliputi seluruh pimpinan KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Menanggapi aduan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa pengalihan penahanan Yaqut sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Budi menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan keluarga Yaqut dan didasarkan pada Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Di sisi lain, Dewas KPK sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap pengaduan publik yang masuk. Sejak Senin, 30 Maret, Dewas KPK telah menerima dan mendisposisi aduan-aduan tersebut untuk diproses sesuai ketentuan dan Prosedur Operasional Baku (POB) yang berlaku. "Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal, seperti dikutip dari laman zonamerahnews.com pada Rabu lalu. Publik kini menanti langkah konkret dari Dewas KPK dalam menanggapi aduan ini.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Geger Kuota Haji Sultan Digugat ke MK Ada Apa

    25-07-2026 - 22.05

    MUI Bongkar Skema Zakat Pajak Ganda Wajib Tahu

    25-07-2026 - 18.05

    Misteri Speedboat Gorontalo Terungkap WNA Selamat

    25-07-2026 - 16.05

    Speedboat Wisatawan Asing Hilang Misterius

    25-07-2026 - 13.05

    KPK Blakblakan Soal Tuduhan Eks Jampidsus

    25-07-2026 - 08.05

    Arogansi Alphard Berakhir Damai Tapi Kasus Lanjut

    25-07-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Geger Kuota Haji Sultan Digugat ke MK Ada Apa

    Nasional 25-07-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Sebuah polemik sengit mengguncang sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Pasal yang mengatur…

    MUI Bongkar Skema Zakat Pajak Ganda Wajib Tahu

    25-07-2026 - 18.05

    Misteri Speedboat Gorontalo Terungkap WNA Selamat

    25-07-2026 - 16.05

    Speedboat Wisatawan Asing Hilang Misterius

    25-07-2026 - 13.05
    Our Picks

    Geger Kuota Haji Sultan Digugat ke MK Ada Apa

    25-07-2026 - 22.05

    MUI Bongkar Skema Zakat Pajak Ganda Wajib Tahu

    25-07-2026 - 18.05

    Misteri Speedboat Gorontalo Terungkap WNA Selamat

    25-07-2026 - 16.05

    Speedboat Wisatawan Asing Hilang Misterius

    25-07-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.