zonamerahnews – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memanggil para pimpinan KPK terkait aduan publik mengenai pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah. Yaqut adalah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang ramai diperbincangkan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pimpinan lembaga antirasuah tersebut belum menerima panggilan dari Dewas.
"Kalau dari pimpinan belum ada panggilan Dewas KPK," ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/4). Ia menambahkan, untuk detail lebih lanjut mengenai proses ini, sebaiknya ditanyakan langsung kepada pihak Dewas. Mengenai dirinya secara spesifik yang juga dilaporkan dalam aduan tersebut, Setyo hanya meminta publik untuk menunggu proses yang berjalan di Dewas. "Ya, kita tunggu prosesnya saja," katanya singkat.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah melayangkan aduan terkait dugaan pelanggaran atas pengalihan status penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah. Aduan ini disampaikan ke Dewas KPK pada Rabu (25/3) lalu. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara eksplisit menyebutkan beberapa pihak yang dilaporkan, meliputi seluruh pimpinan KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Menanggapi aduan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa pengalihan penahanan Yaqut sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Budi menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan keluarga Yaqut dan didasarkan pada Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di sisi lain, Dewas KPK sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap pengaduan publik yang masuk. Sejak Senin, 30 Maret, Dewas KPK telah menerima dan mendisposisi aduan-aduan tersebut untuk diproses sesuai ketentuan dan Prosedur Operasional Baku (POB) yang berlaku. "Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal, seperti dikutip dari laman zonamerahnews.com pada Rabu lalu. Publik kini menanti langkah konkret dari Dewas KPK dalam menanggapi aduan ini.

