zonamerahnews – Jakarta – Gelombang desakan untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, semakin menguat. Sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Solidaritas Kebangsaan untuk Andrie Yunus secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Mereka menilai serangan brutal ini bukan insiden biasa, melainkan indikasi kuat adanya budaya kekerasan sistematis yang mengancam kebebasan berpendapat dan akuntabilitas di Indonesia.
Solidaritas ini, yang beranggotakan nama-nama besar seperti Sukidi, Karlina Supeli, Busyro Muqoddas, Halida Hatta, Pendeta Jacky Manuputty, Zumrotin Susilo, Marzuki Darusman, hingga Lukman Hakim Saifuddin, menyampaikan pesan kebangsaan mereka di kantor KontraS, Jakarta Pusat. Para tokoh ini melihat insiden yang menimpa Andrie sebagai upaya terorganisir dan sistematis untuk membungkam kritik, bahkan mengarah pada percobaan pembunuhan berencana.

"Ini adalah salah satu ironi paling vulgar pasca-1998," seru mereka. "Negara gagal melindungi generasi muda yang justru gigih menjaga nurani bangsa." Mereka meyakini serangan ini bertujuan menciptakan efek gentar, namun justru akan memicu kemarahan dan determinasi kaum muda untuk melawan praktik-praktik primitif dan arkais dalam menanggapi perbedaan pandangan. Andrie Yunus, bagi mereka, adalah representasi generasi baru Indonesia yang tumbuh di era kebebasan dan demokrasi digital, berani menyuarakan ketidakadilan meski ancaman kekerasan selalu membayangi. "Menyerang Andrie sama dengan menyerang kita semua," tegas mereka.
Maka dari itu, Solidaritas Kebangsaan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah konkret. Pembentukan TGPF yang transparan, akuntabel, dan bebas intervensi, dengan melibatkan profesional dari pemerintah dan masyarakat sipil, menjadi tuntutan utama. TGPF ini diharapkan dapat mengungkap tuntas kasus yang menunjukkan impunitas masih berlaku bagi oknum militer, serta menjawab situasi hari ini dengan tanggung jawab moral dan politik yang nyata.
Selain itu, mereka juga menyerukan pencabutan Pasal 74 UU TNI, sebuah ketentuan transisional yang dinilai menghambat asas kesetaraan di hadapan hukum. Dengan dicabutnya pasal ini, diharapkan anggota militer yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap warga sipil dapat diadili secara adil dan setara di hadapan hukum. "Tanpa langkah-langkah berani ini, impian Indonesia yang adil akan terus dibayangi ketakutan, kekerasan, dan ketidakpercayaan generasi muda kepada pengelola negaranya," pungkas mereka.
Sebagai informasi, Andrie Yunus disiram air keras sekitar tiga pekan lalu setelah mengisi siniar (podcast) yang membahas "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI" di YLBHI. Kasus ini menjadi sorotan publik karena adanya perbedaan informasi mengenai pelaku. Polisi sempat menyebut inisial dua tersangka, namun tak lama kemudian TNI mengumumkan penahanan empat anggota BAIS TNI (NDP, SL, BHW, ES) sebagai pelaku lapangan. Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bahkan menduga ada 16 orang terlibat, menyebutnya sebagai "operasi intelijen." Yang lebih membingungkan, penanganan perkara ini dilimpahkan polisi ke Pusat Polisi Militer (POM) TNI tanpa dasar hukum dan alasan yang jelas, menurut laporan zonamerahnews.com.

