zonamerahnews – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, kembali menjadi pusat perhatian publik. Bukan hanya karena posisinya sebagai kepala daerah, melainkan juga terkait rencana pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp8,5 miliar yang menuai kontroversi. Di tengah polemik tersebut, laporan harta kekayaan Rudy Mas’ud yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan angka fantastis: total Rp166 miliar.
Menurut data e-LHKPN KPK yang tercatat pada 20 Maret 2025, Rudy Mas’ud memiliki total harta kekayaan bersih mencapai Rp166.521.104.827. Angka ini mencakup berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak yang dimilikinya, menjadikannya salah satu kepala daerah dengan kekayaan signifikan.

Aset tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar kekayaan Rudy, dengan total nilai Rp26.500.500.000. Properti ini tersebar di beberapa lokasi strategis, meliputi tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi (m2)/50 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp250.500.000; tanah dan bangunan seluas 170 m2/170 m2 di Samarinda senilai Rp3.000.000.000. Selain itu, terdapat dua properti lain di Jakarta Selatan, masing-masing seluas 685 m2/590 m2 senilai Rp6.200.000.000 dan 720 m2/590 m2 senilai Rp15.000.000.000. Rudy juga memiliki sebidang tanah seluas 100.000 m2 di Penajam Paser Utara yang bernilai Rp2.050.000.000.
Selain properti, politikus Partai Golkar ini juga melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan pribadi senilai total Rp250.000.000. Kendaraan tersebut terdiri dari Mobil Honda CRV Tahun 2010 seharga Rp100.000.000, Mobil Honda Freed Tahun 2008 senilai Rp80.000.000, dan Mobil Suzuki X-Over Tahun 2007 seharga Rp70.000.000. Perlu dicatat, kendaraan-kendaraan ini berbeda dengan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar yang sedang menjadi perbincangan.
Kekayaannya juga dilengkapi dengan harta bergerak lainnya senilai Rp450.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp28.015.084.827, serta harta lainnya yang mencapai Rp224.000.000.000. Namun, Rudy juga tercatat memiliki utang sebesar Rp112.694.480.000, yang kemudian mengurangi total bersih hartanya menjadi Rp166.521.104.827.
Pembelaan Gubernur Terkait Mobil Dinas
Menanggapi polemik pengadaan mobil dinas mewah, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa hingga kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum menyediakan kendaraan tersebut. Ia mengklaim masih menggunakan mobil pribadinya untuk menunjang aktivitas kedinasan. "Berkaitan dengan mobil, sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil untuk di Kalimantan Timur, jadi tidak ada mobilnya. Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan," ujar Rudy kepada awak media pada Senin lalu.
Rudy beralasan bahwa pengadaan mobil dinas baru ini esensial untuk mendukung mobilitas kepala daerah, terutama mengingat posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Ia menekankan pentingnya menjaga "marwah Kaltim" dalam menyambut tamu-tamu penting, baik dari dalam maupun luar negeri. "Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya. Kita jaga marwahnya Kaltim," tambahnya.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, yang mengatur batas maksimal kapasitas mesin kendaraan dinas, yaitu 3.000 cc untuk jenis sedan dan 4.200 cc untuk jenis jip. "Mobil yang diadakan itu hanya 3.000 cc. Soal harga ada rupa, ada mutu, ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya mengikuti pesan itu saja, sesuai Permendagri," jelasnya.
Saran Kemendagri: Tinjau Ulang Prinsip Efisiensi
Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyarankan Rudy Mas’ud untuk meninjau ulang rencana pengadaan mobil dinas Rp8,5 miliar tersebut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa saran ini diberikan karena rencana tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran. "Kami sarankan gubernur meninjau ulang, melakukan evaluasi pembelian mobil dinas agar sesuai dengan prinsip efisiensi. Kami juga sudah sampaikan langsung kepada beliau," kata Bima Arya kepada zonamerahnews.com pada Sabtu lalu.
Bima juga meluruskan pemahaman Rudy Mas’ud mengenai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut hanya mengatur kapasitas mesin kendaraan, bukan harga. "Aturan mengatur terkait kapasitas mesin, tidak soal harga. Artinya, walaupun spesifikasi secara teknis telah sesuai dengan aturan, namun tetap harus berlandaskan surat edaran dari Mendagri tentang efisiensi," pungkas Bima, menekankan pentingnya pertimbangan efisiensi di atas sekadar pemenuhan spesifikasi teknis.

