Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terkuak! Taman Cawang Jadi Sarang Maksiat, Pemkot Bertindak Tegas!

    28-02-2026 - 03.05

    TERKUAK! KPK Tuntaskan Hitung Rugi Negara Kasus Haji Triliunan!

    27-02-2026 - 22.05

    Jokowi Respons Gugatan MK: Larangan Kerabat Maju Pilpres, Ada Apa?

    27-02-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terkuak! Taman Cawang Jadi Sarang Maksiat, Pemkot Bertindak Tegas!
    • TERKUAK! KPK Tuntaskan Hitung Rugi Negara Kasus Haji Triliunan!
    • Jokowi Respons Gugatan MK: Larangan Kerabat Maju Pilpres, Ada Apa?
    • TERBONGKAR! Sopir Calya Ugal-ugalan Kini Jadi Tersangka Sajam & Pelat Palsu
    • Geger! ABK Fandi Terancam Mati, DPR & KY Bergerak!
    • Penting! Jadwal Imsak & Subuh Jumat 27 Februari 2026, Cek Kotamu!
    • Terobosan Pendidikan: CT Dorong Muhammadiyah Melek Teknologi SD!
    • Siap-siap! 3 Jet Tempur Rafale Baru Segera Mendarat di RI!
    Sabtu, 28 Februari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Jokowi Respons Gugatan MK: Larangan Kerabat Maju Pilpres, Ada Apa?
    Nasional

    Jokowi Respons Gugatan MK: Larangan Kerabat Maju Pilpres, Ada Apa?

    27-02-2026 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Jokowi Respons Gugatan MK: Larangan Kerabat Maju Pilpres, Ada Apa?

    zonamerahnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara menanggapi gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut secara spesifik meminta agar keluarga dekat presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat dilarang maju dalam pemilihan presiden (pilpres). "Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama," tegas Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jumat lalu.

    Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan bahwa prinsip kesetaraan hak ini memungkinkan setiap warga negara untuk mengajukan uji materi terhadap undang-undang ke MK. "Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apapun yang berkaitan dengan undang-undang," imbuhnya. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK dan siap menghormati putusan yang akan dihasilkan. "Nah, ini kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati ya," kata ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini.

    Jokowi Respons Gugatan MK: Larangan Kerabat Maju Pilpres, Ada Apa?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK. Permohonan dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 ini secara eksplisit meminta MK untuk melarang kerabat dekat presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden. Mereka berpendapat bahwa ketiadaan larangan tersebut berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam kontestasi politik. Kini, bola panas ada di tangan MK, dan publik menanti bagaimana lembaga peradilan tertinggi ini akan memutuskan perkara yang sensitif tersebut.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terkuak! Taman Cawang Jadi Sarang Maksiat, Pemkot Bertindak Tegas!

    28-02-2026 - 03.05

    TERKUAK! KPK Tuntaskan Hitung Rugi Negara Kasus Haji Triliunan!

    27-02-2026 - 22.05

    TERBONGKAR! Sopir Calya Ugal-ugalan Kini Jadi Tersangka Sajam & Pelat Palsu

    27-02-2026 - 13.05

    Geger! ABK Fandi Terancam Mati, DPR & KY Bergerak!

    27-02-2026 - 08.05

    Penting! Jadwal Imsak & Subuh Jumat 27 Februari 2026, Cek Kotamu!

    27-02-2026 - 03.05

    Terobosan Pendidikan: CT Dorong Muhammadiyah Melek Teknologi SD!

    26-02-2026 - 22.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terkuak! Taman Cawang Jadi Sarang Maksiat, Pemkot Bertindak Tegas!

    Nasional 28-02-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mengambil langkah drastis untuk memberantas dugaan praktik prostitusi…

    TERKUAK! KPK Tuntaskan Hitung Rugi Negara Kasus Haji Triliunan!

    27-02-2026 - 22.05

    Jokowi Respons Gugatan MK: Larangan Kerabat Maju Pilpres, Ada Apa?

    27-02-2026 - 18.05

    TERBONGKAR! Sopir Calya Ugal-ugalan Kini Jadi Tersangka Sajam & Pelat Palsu

    27-02-2026 - 13.05
    Our Picks

    Terkuak! Taman Cawang Jadi Sarang Maksiat, Pemkot Bertindak Tegas!

    28-02-2026 - 03.05

    TERKUAK! KPK Tuntaskan Hitung Rugi Negara Kasus Haji Triliunan!

    27-02-2026 - 22.05

    Jokowi Respons Gugatan MK: Larangan Kerabat Maju Pilpres, Ada Apa?

    27-02-2026 - 18.05

    TERBONGKAR! Sopir Calya Ugal-ugalan Kini Jadi Tersangka Sajam & Pelat Palsu

    27-02-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.