zonamerahnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara menanggapi gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut secara spesifik meminta agar keluarga dekat presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat dilarang maju dalam pemilihan presiden (pilpres). "Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama," tegas Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jumat lalu.
Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan bahwa prinsip kesetaraan hak ini memungkinkan setiap warga negara untuk mengajukan uji materi terhadap undang-undang ke MK. "Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apapun yang berkaitan dengan undang-undang," imbuhnya. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK dan siap menghormati putusan yang akan dihasilkan. "Nah, ini kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati ya," kata ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini.

Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK. Permohonan dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 ini secara eksplisit meminta MK untuk melarang kerabat dekat presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden. Mereka berpendapat bahwa ketiadaan larangan tersebut berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam kontestasi politik. Kini, bola panas ada di tangan MK, dan publik menanti bagaimana lembaga peradilan tertinggi ini akan memutuskan perkara yang sensitif tersebut.

