zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan bahwa mereka telah merampungkan perhitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi dalam kasus kuota haji tambahan. Pernyataan penting ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/2), menegaskan bahwa proses perhitungan tersebut kini telah tuntas.
Asep Guntur menjelaskan bahwa penetapan angka kerugian negara merupakan elemen yang sangat krusial dalam upaya pembuktian sebuah perkara korupsi. "Betul sudah selesai perhitungannya," ujar Asep, dengan tegas menyatakan bahwa kerugian finansial negara memang benar-benar terjadi dalam kasus yang tengah ditangani ini.

Ia melanjutkan, "Hasil perhitungan kerugian negara ini menjadi salah satu pembuktian bahwa perkara ini kami tangani sebagaimana mestinya." Asep juga menambahkan bahwa seluruh unsur pasal yang diperlukan untuk menjerat para pelaku telah terpenuhi, termasuk adanya kerugian yang ditimbulkan bagi keuangan negara.
Namun, Asep masih menahan diri untuk merinci jumlah pasti kerugian yang telah dihitung. Ia mengisyaratkan bahwa angka tersebut akan diumumkan secara resmi oleh juru bicara KPK pada kesempatan lain. "Saya sih belum buka waktu itu ya, belum saya buka jumlahnya. Jadi nanti jumlahnya akan disampaikan Mas Jubir ya pada kesempatan lain. Yang jelas sudah diterima jumlahnya gitu," jelasnya.
Dalam pusaran kasus yang menghebohkan ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Guna memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah potensi pelarian, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memperpanjang masa pencegahan Yaqut dan Ishfah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung hingga 12 Agustus 2026.
Selama bergulirnya proses penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis. Di antaranya adalah rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur; beberapa kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok; hingga ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari operasi penggeledahan tersebut, berbagai barang bukti penting berhasil disita, meliputi dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti lainnya.
Sebelumnya, KPK sempat mengestimasi bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini dapat mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meskipun demikian, untuk angka final yang memiliki kekuatan hukum resmi, KPK masih menunggu hasil perhitungan yang akan dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas sendiri dijadwalkan akan menghadapi sidang praperadilan yang sempat ditunda selama satu pekan, dan kini akan dilanjutkan pada 3 Maret 2026. Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya potensi kerugian negara dan posisi para tersangka yang pernah menduduki jabatan penting.

