zonamerahnews – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi melayangkan surat peringatan keras kepada salah satu hakim konstitusi, Anwar Usman. Keputusan ini diambil menyusul akumulasi catatan ketidakhadiran yang cukup mencolok dalam berbagai agenda penting, mulai dari rapat permusyawaratan hakim hingga persidangan.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengumumkan hal tersebut saat memaparkan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang tahun 2025. Dalam keterangannya pada Jumat (2/1), Palguna menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Majelis Kehormatan untuk senantiasa menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan konstitusi.

"Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan," ujar Palguna, memberikan gambaran umum tentang padatnya jadwal persidangan di MK.
Selain menyoroti kehadiran, MKMK juga menggarisbawahi pentingnya bagi para hakim konstitusi untuk menjaga etika dan perilaku di luar ruang sidang. Hal ini mencakup penggunaan media sosial serta berbagai aktivitas yang tidak berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi, mengingat potensi penilaian publik yang dapat memengaruhi citra lembaga.
Surat peringatan yang ditujukan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr. Anwar Usman SH MH ini bernomor 41/MKMK/12/2025. Palguna menjelaskan, surat tersebut secara spesifik memantau implementasi kode etik, khususnya terkait tingkat kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
Data kehadiran yang diungkapkan Palguna cukup mencengangkan. Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran paling tinggi. Dari total 589 kali sidang pleno yang diselenggarakan MK sepanjang tahun 2025, Anwar hanya hadir 508 kali, yang berarti ia absen sebanyak 81 kali. Angka ketidakhadiran juga terlihat pada sidang panel, di mana dari 160 kali sidang, Anwar tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali. Tak hanya itu, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), ia juga absen 32 kali, sehingga persentase kehadirannya secara keseluruhan hanya mencapai 71 persen.
Meskipun Palguna tidak merinci penyebab pasti dari ketidakhadiran tersebut, Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah menginformasikan bahwa Anwar Usman sempat mengalami sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, yang menyebabkan ia absen dalam beberapa persidangan.
Lebih lanjut, laporan kinerja MKMK sepanjang 2025 juga mencatat penyelenggaraan 16 kali rapat dan empat kali persidangan. Terdapat enam laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik, serta dua temuan yang berasal dari pemberitaan media massa mengenai dugaan pelanggaran serupa. Namun, lima laporan dan satu temuan tersebut tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi sebagai laporan resmi.
"Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai ‘temuan’ karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025," jelas Palguna.
Sebagai penutup, MKMK juga mengajukan dua rekomendasi penting yang perlu ditindaklanjuti oleh Mahkamah Konstitusi. Pertama, MKMK merekomendasikan pembahasan konsep perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, MKMK merekomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau yang dikenal dengan Sapta Karsa Hutama. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola etik dan integritas di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

