zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, beserta dua anak buahnya. Untuk menggali lebih dalam modus operandi kejahatan ini, sebanyak lima belas saksi telah diperiksa secara maraton pada tanggal 29-30 Desember 2025 di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi ini, yang meliputi pihak internal Kejaksaan Negeri HSU dan perwakilan dari berbagai dinas terkait, bertujuan untuk mengungkap kronologi lengkap dugaan pemerasan. "Penyidik mendalami terkait kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Budi Prasetyo kepada zonamerahnews.com melalui pesan tertulis, Rabu (31/12).

Selain itu, tim penyidik juga fokus menelisik proses dan mekanisme pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU. Modus yang diduga digunakan para tersangka adalah mencairkan anggaran melalui bendahara tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sah. Dari pihak dinas-dinas terkait, penyidik menggali informasi mengenai besaran uang yang diminta oleh Albertinus dkk, yang disertai dengan ancaman. Keterangan dari para saksi ini menjadi krusial untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal pasca-operasi tangkap tangan (OTT) serta temuan dari kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Albertinus, dan rumah pribadinya di Jakarta Timur. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan pemerasan serta pemotongan anggaran.
Yang menarik perhatian, dalam penggeledahan di rumah dinas Albertinus, penyidik juga menyita satu unit kendaraan roda empat yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Albertinus diketahui merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai keterkaitan mobil tersebut dengan kasus yang tengah diusut maupun alasan mengapa mobil milik pemerintah daerah tersebut masih berada dalam penguasaan Albertinus.
KPK telah menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka. Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa Albertinus diduga telah menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta sejak menjabat Kajari HSU pada Agustus 2025. Dana tersebut diduga berasal dari tindak pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Penerimaan uang ini, yang terjadi antara November-Desember 2025, diduga dilakukan secara langsung maupun melalui perantara seperti Asis dan Tri Taruna. Kasus ini sendiri mulai terkuak setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17-18 Desember lalu.

