zonamerahnews – Dua orang warga, pasangan suami istri yang sehari-hari bergelut di sektor ekonomi digital, mengambil langkah berani dengan mengajukan permohonan uji materiil terhadap aturan yang memungkinkan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Mereka menilai praktik "penghangusan kuota internet" ini sangat merugikan konsumen dan bertentangan dengan konstitusi.
Para pemohon adalah Didi Supandi, seorang pengemudi transportasi daring, dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner online. Keduanya merasa dirugikan secara aktual oleh praktik penghangusan sisa kuota internet yang sudah dibeli lunas saat masa aktif paket berakhir. Didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners, perkara bernomor 273/PUU-XXIIII/2025 ini telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan pada hari ini, Selasa (30/12).

Menurut Viktor, kerugian yang dialami kliennya sangat nyata. Salah satunya adalah ketidakpastian ekonomi. Saat orderan sepi, sisa kuota yang ada seringkali hangus, memaksa mereka meminjam uang atau mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli kuota baru agar bisa kembali bekerja. Ini bukan hanya kerugian materiil karena sisa kuota yang telah dibayar lunas lenyap begitu saja, tetapi juga memaksa mereka melakukan pembayaran ganda untuk komoditas yang sama, yang seharusnya bisa menjadi laba usaha atau modal bahan baku.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Mereka menilai aturan tersebut menciptakan ‘Vague Norm’ atau norma yang tidak jelas, karena memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk menentukan tarif tanpa batasan parameter yang transparan. Hal ini dianggap mencampuradukkan antara "tarif layanan" dengan "durasi kepemilikan" kuota yang seharusnya terpisah.
Lebih jauh, Viktor menegaskan bahwa praktik penghangusan kuota ini melanggar Hak Milik yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Kuota internet, bagi mereka, adalah aset digital yang telah dibeli lunas. Oleh karena itu, penghangusan sepihak tanpa kompensasi dianggap sebagai bentuk pengambilalihan paksa hak milik pribadi secara sewenang-wenang.
Untuk itu, para pemohon mengajukan tiga opsi alternatif kepada MK, meminta agar Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang tidak dimaknai:
a. Penetapan tarif wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover), atau;
b. Sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket periodik, atau;
c. Sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional.
Gugatan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi jutaan pengguna internet di Indonesia, memastikan hak-hak konsumen terlindungi dan mendorong praktik bisnis yang lebih adil di industri telekomunikasi.

