zonamerahnews – Nenek Elina Widjajanti, seorang warga Surabaya yang baru-baru ini menjadi korban pengusiran paksa dari rumahnya oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas), kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Timur. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami laporan dugaan pengusiran yang ia alami, guna mengungkap fakta di balik insiden tersebut.
Elina dimintai keterangan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12) siang. Saat ditemui di sela-sela proses pemeriksaan, ia mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan sejumlah hal terkait insiden pengusiran tersebut. "Ya (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, enggak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya enggak lihat suratnya," ujar Elina, seperti dikutip zonamerahnews.com.

Elina juga menceritakan bahwa ketika peristiwa pengusiran terjadi, ia sempat mempertanyakan bukti kepemilikan surat dari Samuel, sosok yang mengklaim telah membeli rumah tersebut. Namun, Samuel, yang juga menjadi terlapor dalam kasus ini, tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi yang dimaksud. Di sisi lain, Elina menegaskan bahwa ia memiliki surat Letter C atas nama Elisa, kakak kandungnya, sebagai bukti kepemilikan rumah yang ia tempati.
Elina dan Elisa diketahui telah menghuni kediaman tersebut sejak tahun 2011. Setelah Elisa wafat pada tahun 2017, pihak yang mengklaim telah membeli rumah itu mulai muncul pada Agustus lalu. Puncak insiden terjadi pada 6 Agustus lalu, ketika Elina didatangi puluhan orang yang berusaha mengusirnya dari rumah. Ia menolak untuk pergi, hingga akhirnya diangkat paksa oleh beberapa orang yang disebutnya mengenakan atribut salah satu ormas. "Terus saya diangkat orang empat, kaki dua tangan dua. Ya, saya lawan. Terus itu tapi dia membawa saya sampai agak luar terus baru diturunkan," kenangnya.
Wellem Mintarja, kuasa hukum Elina, mengonfirmasi bahwa ada empat orang saksi yang turut diperiksa dalam laporan kasus ini. "Yang diperiksa empat orang. Bu Elina, terus kemudian Pak Iwan, Bu Joni, Bu Maria, terus satu lagi Bu Musrimah. Jadi, penghuni rumah tersebut. Kalau Bu Joni kan kebetulan kerabatnya Bu Elina," jelas Wellem. Ia juga kembali menegaskan bahwa hingga saat ini, Samuel, pihak yang mengklaim telah membeli rumah tersebut, belum pernah menunjukkan surat kepemilikan resmi kepada Elina. "Tadi sudah disampaikan sama sekali tidak pernah menunjukkan. Sampai hari ini tidak pernah menunjukkan fisiknya," pungkas Wellem.

