Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!
    • Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!
    • Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?
    • Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?
    • Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK
    • Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!
    • Korupsi Menggila! PN Jakpus Banjir Perkara di Tahun 2025
    • Bengkayang Darurat! 6 Kecamatan Terendam Banjir, Warga Diimbau Mengungsi!
    Rabu, 21 Januari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Pasal Korupsi "Sapu Jagat"? TII Desak Revisi UU Tipikor!
    Nasional

    Pasal Korupsi "Sapu Jagat"? TII Desak Revisi UU Tipikor!

    26-11-2025 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Pasal Korupsi "Sapu Jagat"? TII Desak Revisi UU Tipikor!

    zonamerahnews – Jakarta – Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, menyerukan agar Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) segera direvisi. Menurutnya, pasal-pasal tersebut terlalu luas dan berpotensi menjerat siapa saja, bahkan menjadi alat pembungkaman di era yang dianggapnya mengarah pada otoritarianisme.

    Danang menyampaikan kekhawatirannya dalam diskusi Prime Plus zonamerahnews – TV, Senin (24/11) malam, dengan mengangkat contoh kasus Tom Lembong dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP sebagai ilustrasi bagaimana pasal-pasal ini dapat disalahgunakan. "Pasal-pasal ini akan makin banyak digunakan di bawah kekuasaan politik-hukum sekarang ini," tegasnya.

     Pasal Korupsi "Sapu Jagat"? TII Desak Revisi UU Tipikor!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Senada dengan Danang, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Aristo Pangaribuan, menyoroti tipisnya batas antara prinsip Business Judgement Rule (BJR) dengan tindak pidana korupsi. Pasal kerugian negara dalam UU Tipikor, menurutnya, bagaikan "pukat harimau" yang menjaring semua biota laut, termasuk yang bermanfaat bagi ekosistem.

    Aristo menambahkan bahwa KUHP baru yang akan berlaku dalam dua bulan ke depan berupaya mempersempit pasal tersebut dan menekankan pentingnya pemeriksaan mens rea (sikap batin) dan tujuan pelaku sebelum menjatuhkan pidana.

    Kasus vonis terhadap Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, Ira Puspadewi, beserta jajaran direksinya atas kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara menjadi sorotan. Meskipun divonis bersalah dengan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, hakim ketua Sunoto memberikan dissenting opinion dan berpendapat bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata karena dilindungi prinsip BJR.

    Presiden RI Prabowo Subianto bahkan telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan jajarannya, serta meminta Komisi Hukum DPR untuk mengkaji ulang penyelidikan kasus ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah menerima aspirasi dari masyarakat dan meminta Komisi III untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05

    Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK

    10-01-2026 - 08.05

    Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!

    10-01-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    Nasional 11-01-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan meringkus seorang kurir…

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    Our Picks

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.