zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kesempatan emas bagi para pelaku bisnis migas. Sebuah kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah ringan (light crude oil) senilai fantastis Rp1,1 triliun akan dilelang.
Proses lelang ini akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung melalui platform lelang daring, https://lelang.go.id. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, batas akhir penawaran adalah 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB (waktu server).

Kapal tanker berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412 ini merupakan aset milik terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Pelelangan ini dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024. Saat ini, kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Batam.
Kapal yang dibuat pada tahun 1997 di Korea Selatan ini, membawa muatan minyak mentah ringan sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara dengan 1.245.166,9 barrel. Nilai limit total objek lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp 118.000.000.000.
Calon peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di https://lelang.go.id dan memenuhi persyaratan khusus. Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan izin usaha pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau berasal dari kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Dokumen persyaratan lelang harus diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025. Kesempatan langka ini jangan sampai terlewatkan bagi para pemain besar di industri migas.

