Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mengejutkan Jokowi Buka Suara KTA PSI

    27-09-2026 - 18.35

    Horor Malam di Makassar Pemuda Tewas Motor Polisi Dibakar

    27-09-2026 - 18.05

    Tapteng Darurat Banjir Air Setinggi Dada

    27-09-2026 - 16.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Mengejutkan Jokowi Buka Suara KTA PSI
    • Horor Malam di Makassar Pemuda Tewas Motor Polisi Dibakar
    • Tapteng Darurat Banjir Air Setinggi Dada
    • PDIP Tantang Jokowi Gibran Buktikan Ijazah
    • Sade Bangkit Dari Abu Kisah Haru Pembangunan
    • Detik Detik Kapal Wisata Terbalik Labuan Bajo
    • Jasad Turis Rusia Ditemukan di Tebing Curam Bali
    • Rahasia Kelam Perambahan Hutan IKN Terbongkar
    Minggu, 27 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - KUHAP Baru Ancam Kewenangan Bea Cukai? Menkeu Purbaya Terancam!
    Nasional

    KUHAP Baru Ancam Kewenangan Bea Cukai? Menkeu Purbaya Terancam!

    23-11-2025 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    KUHAP Baru Ancam Kewenangan Bea Cukai? Menkeu Purbaya Terancam!

    zonamerahnews – Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan kekhawatiran bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan berpotensi menggerus kewenangan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam penegakan hukum.

    Muhammad Isnur, Direktur YLBHI, menjelaskan bahwa KUHAP yang baru memberikan implikasi pada hilangnya kewenangan penyidik Bea Cukai untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal tanpa adanya perintah dari penyidik Polri. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP di Jakarta.

    KUHAP Baru Ancam Kewenangan Bea Cukai? Menkeu Purbaya Terancam!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Jika terjadi tindak pidana kepabeanan seperti penyelundupan, dan Menteri Keuangan berencana melakukan penangkapan, penyidik Bea Cukai akan kehilangan kewenangannya jika tidak ada penyidik Polri yang terlibat," tegas Isnur. Ia mendesak Purbaya untuk mempelajari KUHAP baru tersebut, khususnya Pasal 93 yang mengatur bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), termasuk penyidik Bea Cukai, tidak dapat melakukan penangkapan tanpa perintah dari penyidik Polri.

    Padahal, berdasarkan UU No.17 tahun 2006 dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, penyidik Bea Cukai memiliki hak untuk menangkap pelaku penyelundupan, termasuk penyelundupan narkotika. "Saya meminta Menteri Keuangan untuk membaca KUHAP, karena penyidik Bea Cukai akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri," imbuh Isnur.

    Sebelumnya, pada Oktober lalu, Purbaya sempat menyatakan niatnya untuk melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal. Ia bahkan mengklaim telah mengantongi daftar nama-nama pelaku yang terlibat dan siap untuk diproses hukum.

    Pengesahan KUHAP menjadi undang-undang oleh DPR menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk koalisi sipil, karena dianggap kurang melibatkan partisipasi publik. Meskipun demikian, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengklaim bahwa pembahasan RKUHAP telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna dengan melibatkan banyak organisasi masyarakat.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Mengejutkan Jokowi Buka Suara KTA PSI

    27-09-2026 - 18.35

    Horor Malam di Makassar Pemuda Tewas Motor Polisi Dibakar

    27-09-2026 - 18.05

    Tapteng Darurat Banjir Air Setinggi Dada

    27-09-2026 - 16.35

    PDIP Tantang Jokowi Gibran Buktikan Ijazah

    27-09-2026 - 16.05

    Sade Bangkit Dari Abu Kisah Haru Pembangunan

    27-09-2026 - 13.35

    Detik Detik Kapal Wisata Terbalik Labuan Bajo

    27-09-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Mengejutkan Jokowi Buka Suara KTA PSI

    Nasional 27-09-2026 - 18.35

    zonamerahnews.com – Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara mengenai alasan di balik keputusannya memamerkan Kartu…

    Horor Malam di Makassar Pemuda Tewas Motor Polisi Dibakar

    27-09-2026 - 18.05

    Tapteng Darurat Banjir Air Setinggi Dada

    27-09-2026 - 16.35

    PDIP Tantang Jokowi Gibran Buktikan Ijazah

    27-09-2026 - 16.05
    Our Picks

    Mengejutkan Jokowi Buka Suara KTA PSI

    27-09-2026 - 18.35

    Horor Malam di Makassar Pemuda Tewas Motor Polisi Dibakar

    27-09-2026 - 18.05

    Tapteng Darurat Banjir Air Setinggi Dada

    27-09-2026 - 16.35

    PDIP Tantang Jokowi Gibran Buktikan Ijazah

    27-09-2026 - 16.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.