Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    30-04-2026 - 22.07

    Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

    30-04-2026 - 18.05

    30-04-2026 - 13.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!
    • Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!
    • Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?
    • Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!
    • Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!
    Rabu, 6 Mei 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - KUHAP Baru Ancam Kewenangan Bea Cukai? Menkeu Purbaya Terancam!
    Nasional

    KUHAP Baru Ancam Kewenangan Bea Cukai? Menkeu Purbaya Terancam!

    23-11-2025 - 08.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    KUHAP Baru Ancam Kewenangan Bea Cukai? Menkeu Purbaya Terancam!

    zonamerahnews – Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan kekhawatiran bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan berpotensi menggerus kewenangan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam penegakan hukum.

    Muhammad Isnur, Direktur YLBHI, menjelaskan bahwa KUHAP yang baru memberikan implikasi pada hilangnya kewenangan penyidik Bea Cukai untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal tanpa adanya perintah dari penyidik Polri. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP di Jakarta.

    KUHAP Baru Ancam Kewenangan Bea Cukai? Menkeu Purbaya Terancam!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Jika terjadi tindak pidana kepabeanan seperti penyelundupan, dan Menteri Keuangan berencana melakukan penangkapan, penyidik Bea Cukai akan kehilangan kewenangannya jika tidak ada penyidik Polri yang terlibat," tegas Isnur. Ia mendesak Purbaya untuk mempelajari KUHAP baru tersebut, khususnya Pasal 93 yang mengatur bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), termasuk penyidik Bea Cukai, tidak dapat melakukan penangkapan tanpa perintah dari penyidik Polri.

    Padahal, berdasarkan UU No.17 tahun 2006 dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, penyidik Bea Cukai memiliki hak untuk menangkap pelaku penyelundupan, termasuk penyelundupan narkotika. "Saya meminta Menteri Keuangan untuk membaca KUHAP, karena penyidik Bea Cukai akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri," imbuh Isnur.

    Sebelumnya, pada Oktober lalu, Purbaya sempat menyatakan niatnya untuk melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal. Ia bahkan mengklaim telah mengantongi daftar nama-nama pelaku yang terlibat dan siap untuk diproses hukum.

    Pengesahan KUHAP menjadi undang-undang oleh DPR menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk koalisi sipil, karena dianggap kurang melibatkan partisipasi publik. Meskipun demikian, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengklaim bahwa pembahasan RKUHAP telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna dengan melibatkan banyak organisasi masyarakat.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05

      Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?

      30-04-2026 - 03.05

      29-04-2026 - 22.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional30-04-2026 - 22.07

      Papua Siap-siap! Wamendagri Ungkap Jurus Jitu Demi Kesejahteraan! zonamerahnews – Jakarta – Wakil Menteri Dalam…

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      Our Picks

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.