zonamerahnews – Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan kekhawatiran bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan berpotensi menggerus kewenangan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam penegakan hukum.
Muhammad Isnur, Direktur YLBHI, menjelaskan bahwa KUHAP yang baru memberikan implikasi pada hilangnya kewenangan penyidik Bea Cukai untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal tanpa adanya perintah dari penyidik Polri. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP di Jakarta.

"Jika terjadi tindak pidana kepabeanan seperti penyelundupan, dan Menteri Keuangan berencana melakukan penangkapan, penyidik Bea Cukai akan kehilangan kewenangannya jika tidak ada penyidik Polri yang terlibat," tegas Isnur. Ia mendesak Purbaya untuk mempelajari KUHAP baru tersebut, khususnya Pasal 93 yang mengatur bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), termasuk penyidik Bea Cukai, tidak dapat melakukan penangkapan tanpa perintah dari penyidik Polri.
Padahal, berdasarkan UU No.17 tahun 2006 dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, penyidik Bea Cukai memiliki hak untuk menangkap pelaku penyelundupan, termasuk penyelundupan narkotika. "Saya meminta Menteri Keuangan untuk membaca KUHAP, karena penyidik Bea Cukai akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri," imbuh Isnur.
Sebelumnya, pada Oktober lalu, Purbaya sempat menyatakan niatnya untuk melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal. Ia bahkan mengklaim telah mengantongi daftar nama-nama pelaku yang terlibat dan siap untuk diproses hukum.
Pengesahan KUHAP menjadi undang-undang oleh DPR menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk koalisi sipil, karena dianggap kurang melibatkan partisipasi publik. Meskipun demikian, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengklaim bahwa pembahasan RKUHAP telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna dengan melibatkan banyak organisasi masyarakat.

