zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan suap yang mengguncang pemerintahan daerah. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (7/11) lalu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Sugiri diduga terlibat dalam suap terkait pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Selain Sugiri, tiga tersangka lain juga turut dijerat, yaitu Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo), dan Sucipto (pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo).

Tak hanya itu, KPK juga tengah mendalami dugaan korupsi lain yang melibatkan proyek-proyek di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar. Diduga, Sucipto memberikan fee proyek sebesar 10% (Rp1,4 miliar) kepada Yunus, yang kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui perantara.
Lebih lanjut, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp300 juta selama periode 2023-2025. Yang menarik, KPK juga akan menelusuri pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban, serta proyek-proyek pengadaan barang dan jasa lainnya di Kabupaten Ponorogo.
"Tidak hanya Museum Reog (MRMP) saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami," tegas Asep, mengindikasikan cakupan investigasi yang luas. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola pemerintahan di Ponorogo.

