Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Korupsi Pelindo! Kejari Sita Rp70 M, Siapa Tersangka Berikutnya?

    06-11-2025 - 03.05

    Tragis! Siswa SMP di Serpong Tewas Usai Insiden di Sekolah

    05-11-2025 - 18.05

    Adies Kadir Bebas dari Sanksi Etik, Kembali ke Senayan!

    05-11-2025 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Korupsi Pelindo! Kejari Sita Rp70 M, Siapa Tersangka Berikutnya?
    • Tragis! Siswa SMP di Serpong Tewas Usai Insiden di Sekolah
    • Adies Kadir Bebas dari Sanksi Etik, Kembali ke Senayan!
    • Gubernur Riau Kena OTT KPK: ‘Jatah Preman’ Proyek Terkuak?
    • Gubernur Riau Kena OTT: KPK Bongkar Fakta Transferan Gede Lainnya!
    • Tragedi di Sleman: Palang Pintu Maut Menganga, KAI Buka Investigasi!
    • Jabar Geger! Kejaksaan Siapkan Hukuman Unik: Bersih-Bersih Tempat Ibadah?
    • Bogor & Malaysia Jalin Kekuatan! Kerja Sama Baru Siap Digarap?
    Kamis, 6 November 2025
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Jabar Geger! Kejaksaan Siapkan Hukuman Unik: Bersih-Bersih Tempat Ibadah?
    Nasional

    Jabar Geger! Kejaksaan Siapkan Hukuman Unik: Bersih-Bersih Tempat Ibadah?

    04-11-2025 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Jabar Geger! Kejaksaan Siapkan Hukuman Unik: Bersih-Bersih Tempat Ibadah?

    zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tengah mempersiapkan gebrakan baru dalam sistem pemidanaan. Terpidana kasus ringan, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, terancam menjalani pidana kerja sosial yang unik dan bermanfaat bagi masyarakat.

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meneken Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jabar dengan Pemprov Jabar, serta antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Langkah ini merupakan implementasi dari pidana kerja sosial yang diamanatkan dalam Pasal 65 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

    Jabar Geger! Kejaksaan Siapkan Hukuman Unik: Bersih-Bersih Tempat Ibadah?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Kejaksaan, sebagai eksekutor putusan pengadilan, akan didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menempatkan terpidana kerja sosial dalam program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum yang dikelola Pemda," jelas Asep dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11).

    Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pidana kerja sosial ini menjadi alternatif dari pidana penjara, yang selama ini dinilai kurang efektif dalam membina pelaku tindak pidana ringan. Dengan kerja sosial, diharapkan terpidana dapat menjadi individu yang lebih bermanfaat dan berkontribusi positif bagi lingkungan sosialnya.

    Bentuk kerja sosial yang akan diterapkan pun beragam, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Beberapa contohnya termasuk membersihkan tempat ibadah, merawat fasilitas umum, atau memberikan pelayanan di panti asuhan dan panti sosial.

    "Pidana kerja sosial ini merupakan alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar tembok penjara, tanpa unsur paksaan, komersialisasi, dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Asep.

    Kejaksaan meyakini bahwa pidana kerja sosial dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk berbuat baik dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat. "Karena pada dasarnya, setiap manusia memiliki potensi untuk berbuat baik dan memperbaiki diri," pungkasnya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Korupsi Pelindo! Kejari Sita Rp70 M, Siapa Tersangka Berikutnya?

    06-11-2025 - 03.05

    Tragis! Siswa SMP di Serpong Tewas Usai Insiden di Sekolah

    05-11-2025 - 18.05

    Adies Kadir Bebas dari Sanksi Etik, Kembali ke Senayan!

    05-11-2025 - 13.05

    Gubernur Riau Kena OTT KPK: ‘Jatah Preman’ Proyek Terkuak?

    05-11-2025 - 08.05

    Gubernur Riau Kena OTT: KPK Bongkar Fakta Transferan Gede Lainnya!

    05-11-2025 - 03.05

    Tragedi di Sleman: Palang Pintu Maut Menganga, KAI Buka Investigasi!

    04-11-2025 - 22.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Korupsi Pelindo! Kejari Sita Rp70 M, Siapa Tersangka Berikutnya?

    Nasional 06-11-2025 - 03.05

    zonamerahnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil menyita uang tunai senilai Rp70 miliar…

    Tragis! Siswa SMP di Serpong Tewas Usai Insiden di Sekolah

    05-11-2025 - 18.05

    Adies Kadir Bebas dari Sanksi Etik, Kembali ke Senayan!

    05-11-2025 - 13.05

    Gubernur Riau Kena OTT KPK: ‘Jatah Preman’ Proyek Terkuak?

    05-11-2025 - 08.05
    Our Picks

    Korupsi Pelindo! Kejari Sita Rp70 M, Siapa Tersangka Berikutnya?

    06-11-2025 - 03.05

    Tragis! Siswa SMP di Serpong Tewas Usai Insiden di Sekolah

    05-11-2025 - 18.05

    Adies Kadir Bebas dari Sanksi Etik, Kembali ke Senayan!

    05-11-2025 - 13.05

    Gubernur Riau Kena OTT KPK: ‘Jatah Preman’ Proyek Terkuak?

    05-11-2025 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2025 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.