zonamerahnews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Jumat (17/10), menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait status tersangka dalam kasus dugaan penghasutan demo pada 25-31 Agustus lalu. Sidang perdana ini juga melibatkan tiga tersangka lainnya: Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Delpedro, yang telah mendekam dalam tahanan selama 44 hari, secara terbuka meminta Polda Metro Jaya untuk hadir dalam persidangan. Ia bahkan menagih janji Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra untuk menjamin kehadiran penyidik. "Saudara Yusril harus bisa menjamin para penyidik hadir dan tidak mangkir dari sidang praperadilan," tegas Delpedro dalam suratnya.

Lebih lanjut, Delpedro juga meminta agar dirinya dihadirkan langsung di persidangan dan disaksikan oleh publik serta keluarganya. Ia berharap Yusril dapat memastikan hal tersebut.
Menanggapi hal ini, Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Polda Metro Jaya akan hadir pada sidang praperadilan selanjutnya. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya terkait siapa yang akan ditugaskan untuk hadir. "Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Sidang praperadilan ini diajukan oleh Delpedro bersama tiga aktivis lainnya terkait proses hukum dan penetapan tersangka dalam kasus demonstrasi Agustus lalu. Ketiga aktivis tersebut adalah Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau dan pegiat media sosial).
