Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menteri Keuangan Purbaya: Kontroversi dan Popularitas di Panggung Nasional

    06-11-2025 - 13.05

    OTT Riau: Pejabat PUPR Lolos Jerat KPK, Ada Apa?

    06-11-2025 - 08.05

    Akhir Tragis Raja Kripto Turki: Faruk Fatih Ozer Ditemukan Tewas di Sel Penjara

    06-11-2025 - 05.22
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Menteri Keuangan Purbaya: Kontroversi dan Popularitas di Panggung Nasional
    • OTT Riau: Pejabat PUPR Lolos Jerat KPK, Ada Apa?
    • Akhir Tragis Raja Kripto Turki: Faruk Fatih Ozer Ditemukan Tewas di Sel Penjara
    • Korupsi Pelindo! Kejari Sita Rp70 M, Siapa Tersangka Berikutnya?
    • Tragis! Siswa SMP di Serpong Tewas Usai Insiden di Sekolah
    • Adies Kadir Bebas dari Sanksi Etik, Kembali ke Senayan!
    • Gubernur Riau Kena OTT KPK: ‘Jatah Preman’ Proyek Terkuak?
    • Gubernur Riau Kena OTT: KPK Bongkar Fakta Transferan Gede Lainnya!
    Kamis, 6 November 2025
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Yusril Jamin Polisi Hadir di Sidang! Praperadilan Aktivis Berlanjut?
    Nasional

    Yusril Jamin Polisi Hadir di Sidang! Praperadilan Aktivis Berlanjut?

    16-10-2025 - 22.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Yusril Jamin Polisi Hadir di Sidang! Praperadilan Aktivis Berlanjut?

    zonamerahnews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menanggapi surat dari Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait sidang praperadilan yang diajukan. Surat tersebut berisi permohonan agar Yusril dapat menjamin kehadiran pihak Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro dan rekan-rekannya. Ketidakhadiran pihak kepolisian sebelumnya dinilai menghambat jalannya persidangan.

    Yusril menegaskan bahwa sidang praperadilan memiliki batas waktu maksimal tujuh hari. Ia menjelaskan, jika pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya yang diwakili oleh penyidik atau kuasa hukumnya, tidak hadir, persidangan akan tetap berjalan. Yusril meyakinkan bahwa Polda Metro Jaya akan hadir pada sidang praperadilan berikutnya.

     Yusril Jamin Polisi Hadir di Sidang! Praperadilan Aktivis Berlanjut?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti rugi," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.

    Yusril juga mengingatkan Delpedro dan timnya untuk mempersiapkan gugatan praperadilan dengan cermat. Ia menekankan pentingnya memisahkan antara hukum formil dan materil, serta menghindari masuk ke dalam pokok perkara yang disangkakan kepada para tersangka.

    "Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan yang diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan. Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, praperadilan juga bisa menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan," jelas Yusril.

    Lebih lanjut, Yusril menjamin bahwa pemerintah dan Polri tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan, baik dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima, sepenuhnya bergantung pada fakta dan argumen yang terungkap di persidangan.

    Sebelumnya, Delpedro menulis surat dari Rutan Polda Metro Jaya, menyinggung komitmen Yusril untuk memastikan peradilan yang adil dan perlindungan hak-hak tersangka. Ia meminta Yusril menjamin kehadiran penyidik dalam sidang praperadilan dirinya, Muzaffar, dan Syahdan.

    Delpedro bersama tiga aktivis lainnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus lalu. Ketiga aktivis tersebut adalah Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau). Gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan Termohon adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Menteri Keuangan Purbaya: Kontroversi dan Popularitas di Panggung Nasional

    06-11-2025 - 13.05

    OTT Riau: Pejabat PUPR Lolos Jerat KPK, Ada Apa?

    06-11-2025 - 08.05

    Akhir Tragis Raja Kripto Turki: Faruk Fatih Ozer Ditemukan Tewas di Sel Penjara

    06-11-2025 - 05.22

    Korupsi Pelindo! Kejari Sita Rp70 M, Siapa Tersangka Berikutnya?

    06-11-2025 - 03.05

    Tragis! Siswa SMP di Serpong Tewas Usai Insiden di Sekolah

    05-11-2025 - 18.05

    Adies Kadir Bebas dari Sanksi Etik, Kembali ke Senayan!

    05-11-2025 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Menteri Keuangan Purbaya: Kontroversi dan Popularitas di Panggung Nasional

    Nasional 06-11-2025 - 13.05

    zonamerahnews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan utama dalam dua bulan terakhir. Gaya…

    OTT Riau: Pejabat PUPR Lolos Jerat KPK, Ada Apa?

    06-11-2025 - 08.05

    Akhir Tragis Raja Kripto Turki: Faruk Fatih Ozer Ditemukan Tewas di Sel Penjara

    06-11-2025 - 05.22

    Korupsi Pelindo! Kejari Sita Rp70 M, Siapa Tersangka Berikutnya?

    06-11-2025 - 03.05
    Our Picks

    Menteri Keuangan Purbaya: Kontroversi dan Popularitas di Panggung Nasional

    06-11-2025 - 13.05

    OTT Riau: Pejabat PUPR Lolos Jerat KPK, Ada Apa?

    06-11-2025 - 08.05

    Akhir Tragis Raja Kripto Turki: Faruk Fatih Ozer Ditemukan Tewas di Sel Penjara

    06-11-2025 - 05.22

    Korupsi Pelindo! Kejari Sita Rp70 M, Siapa Tersangka Berikutnya?

    06-11-2025 - 03.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2025 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.