zonamerahnews – Aktor Ammar Zoni kembali membuat geger publik. Bukan karena karya, melainkan karena kasus narkoba yang menjeratnya untuk kesekian kalinya. Ironisnya, kali ini ia diduga mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Fatah Chotib Uddin, Kasie Pidum Kejari Jakpus, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni bersama lima tersangka lainnya (A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR) terlibat dalam peredaran narkotika di dalam rutan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Ammar mendapatkan pasokan sabu dan tembakau sintetis dari seorang pemasok di luar rutan.

Komunikasi transaksi narkoba dilakukan secara rahasia melalui aplikasi pesan Zangi. Setelah menerima narkoba, Ammar Zoni kemudian memerintahkan para tersangka lain untuk mengedarkannya di dalam Rutan. Kecurigaan petugas rutan akhirnya membuahkan hasil. Penggeledahan dilakukan dan ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya di kamar para tersangka.
Atas perbuatannya, mantan suami Irish Bella itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini membuka peluang ancaman hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup bagi Ammar Zoni.
Ammar Zoni bukan nama baru dalam dunia narkoba. Ini adalah kali keempat ia berurusan dengan hukum karena kasus serupa. Pertama kali pada tahun 2017 terkait ganja dan sabu, kemudian pada Maret 2023 dengan barang bukti sabu yang membuatnya divonis 7 bulan penjara. Baru dua bulan menghirup udara bebas, ia kembali ditangkap pada Desember 2023.

